Rumus Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Jam Kerja Lengkap dengan Contohnya

Rumus hitung gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai jam kerja lengkap dengan contohnya, simak juga arti Nomor Induk (NI) dan cara cek di Mola BKN.

|
Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia beberapa ASN (suasana kerja di kantor pemerintahan satu atau dua orang) dibuat dengan bantuan chat GPT-5, OpenAI pada Kamis, (2/10/2025). Urusan gaji menjadi hal paling penting, mengingat PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, yakni empat jam per hari.  

Status terbaru proses penetapan NIP akan tampil di layar
 
Arti Status di Mola BKN

BKN menetapkan beberapa status proses penetapan NIP, antara lain:

Input Berkas → Dokumen sedang diinput operator instansi

Berkas Disimpan (Terverifikasi) → Menunggu persetujuan pejabat instansi

Approval Surat Usulan → Berkas siap diverifikasi oleh BKN

Perbaikan Dokumen → Data/dokumen perlu diperbaiki atau diunggah ulang

Baca juga: Beda Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ijazah Sangat Berpengaruh

Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen → Data diperiksa ulang oleh validator

Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis → Usulan disetujui BKN, menunggu tanda tangan digital

Sudah Ditandatangani → NIP siap diterbitkan

Pembuatan SK PPPK → Proses pembuatan SK hingga resmi ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu
 
Alur Status Berkas

Melansir BKN Palembang, hasil pemeriksaan berkas akan diberi status berikut:

BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai) → Dokumen kurang/tidak sesuai, dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki.

TMS (Tidak Memenuhi Syarat) → Syarat tidak terpenuhi, berkas tidak bisa diproses lebih lanjut.

MS (Memenuhi Syarat) → Semua syarat terpenuhi, berkas diproses BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
 
Dengan adanya Mola BKN, proses penetapan NIP menjadi lebih transparan, terstruktur, dan efisien, serta bisa dipantau langsung oleh peserta dari mana saja.

(Tribunpriangan.com/Kontan.co.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved