Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Gelap Diduga Ikut Merekayasa, Polisi Buntu

Peran Misri di balik kematian Brigadir Nurhadi masih gelap diduga ikut merekayasa tapi polisi buntu, dua polisi yang jadi tersangka segera sidang.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH/Youtube KompasTV
KASUS BRIGADIR NURHADI - Tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi (KANAN) melakukan rekonstruksi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/8/2025). Saat ini tersangka Misri kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto Misri (KIRI). Peran Misri masih gelap diduga ikut merekayasa tapi polisi buntu. 

SURYAMALANG.COM, - Misri Puspitasari menjadi salah satu tersangka kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi sejak korban ditemukan tewas pada Rabu (16/4/2025).

Selain Misri, tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua atasan korban yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC). 

Tindak kekerasan berujung pada kematian berlangsung di Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, di mana korban ditemukan tewas di dasar kolam renang. 

Misri datang ke vila sebagai teman wanita bayaran yang disewa Rp10 juta oleh Kompol Yogi untuk menemaninya berpesta.

Baca juga: Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan

Apes bagi Misri, kunjungan ke Lombok justru menyeretnya ke dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dianiaya oleh dua atasannya, Kompol Yogi dan Kompol Haris Sucandra.

Dua Polisi Segera Sidang

Terbaru, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra akan segera sidang karena berkas kedua tersangka sudah lengkap.

Berbeda dengan berkas tersangka Misri, penyidik masih harus melengkapi petunjuk dari jaksa dan akan segera dilengkapi penyidik. 

Namun penyidik belum menemukan peran signifikan dari Misri dalam peristiwa tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa jalannya peristiwa.

“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa. Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” kata Catur, Jumat (3/10/2025). 

Baca juga: Heboh Misri Live IG di Kamar, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Sudah bebas?

Catur menambahkan, berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa.

Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Misri masih berproses. Ingat, Misri masih berstatus tersangka. Kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum berkas dilimpahkan,” tegasnya.

Pasal yang Menjerat Misri

Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved