Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Gelap Diduga Ikut Merekayasa, Polisi Buntu

Peran Misri di balik kematian Brigadir Nurhadi masih gelap diduga ikut merekayasa tapi polisi buntu, dua polisi yang jadi tersangka segera sidang.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH/Youtube KompasTV
KASUS BRIGADIR NURHADI - Tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi (KANAN) melakukan rekonstruksi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/8/2025). Saat ini tersangka Misri kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto Misri (KIRI). Peran Misri masih gelap diduga ikut merekayasa tapi polisi buntu. 

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.

Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.

Baca juga: 3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris

“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.

Kata Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyebut berkas perkara Misri, masih banyak kekurangan. 

Hal tersebut menjadi alasan mengapa Misri belum diserahkan kepada jaksa. 

"Kalau petunjuk ada yang belum bisa dipenuhi, karena nanti jaksa yang akan membuktikan fakta-fakta yang ada," kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat (3/10/2025). 

Jadi Justice Collaborator 

Misri yang berprofesi sebagai Lady Companion atau LC asal Jambi menjadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.

Kemudian Misri mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Akan tetapi pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.

Baca juga: NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku

Tragedi kelam di Gili Trawangan ini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan.

Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat. 

Fakta Rekonstruksi 

Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang samar membuat polisi dan jaksa melakukan rekonstruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (11/8/2025). 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved