Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Gelap Diduga Ikut Merekayasa, Polisi Buntu
Peran Misri di balik kematian Brigadir Nurhadi masih gelap diduga ikut merekayasa tapi polisi buntu, dua polisi yang jadi tersangka segera sidang.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Misri Puspitasari menjadi salah satu tersangka kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi sejak korban ditemukan tewas pada Rabu (16/4/2025).
Selain Misri, tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua atasan korban yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Tindak kekerasan berujung pada kematian berlangsung di Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, di mana korban ditemukan tewas di dasar kolam renang.
Misri datang ke vila sebagai teman wanita bayaran yang disewa Rp10 juta oleh Kompol Yogi untuk menemaninya berpesta.
Baca juga: Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan
Apes bagi Misri, kunjungan ke Lombok justru menyeretnya ke dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dianiaya oleh dua atasannya, Kompol Yogi dan Kompol Haris Sucandra.
Dua Polisi Segera Sidang
Terbaru, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra akan segera sidang karena berkas kedua tersangka sudah lengkap.
Berbeda dengan berkas tersangka Misri, penyidik masih harus melengkapi petunjuk dari jaksa dan akan segera dilengkapi penyidik.
Namun penyidik belum menemukan peran signifikan dari Misri dalam peristiwa tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa jalannya peristiwa.
“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa. Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” kata Catur, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Heboh Misri Live IG di Kamar, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Sudah bebas?
Catur menambahkan, berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa.
Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
“Misri masih berproses. Ingat, Misri masih berstatus tersangka. Kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum berkas dilimpahkan,” tegasnya.
Pasal yang Menjerat Misri
Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.
Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.
Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.
Baca juga: 3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris
“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.
Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.
Kata Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyebut berkas perkara Misri, masih banyak kekurangan.
Hal tersebut menjadi alasan mengapa Misri belum diserahkan kepada jaksa.
"Kalau petunjuk ada yang belum bisa dipenuhi, karena nanti jaksa yang akan membuktikan fakta-fakta yang ada," kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat (3/10/2025).
Jadi Justice Collaborator
Misri yang berprofesi sebagai Lady Companion atau LC asal Jambi menjadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.
Kemudian Misri mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Akan tetapi pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.
Baca juga: NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku
Tragedi kelam di Gili Trawangan ini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan.
Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.
Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.
Fakta Rekonstruksi
Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang samar membuat polisi dan jaksa melakukan rekonstruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (11/8/2025).
Rentetan peristiwa yang terjadi terputus karena tidak ada satu pun rekaman CCTV yang merekam kejadian saat ayah dua anak itu ditemukan tewas di dasar kolam pada 16 April 2025 lalu.
Ditambah lagi, tidak ada satu pun tersangka yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menegaskan meski belum ada pengakuan, pengungkapan kasus ini tetap dilakukan dengan menggunakan keterangan dari para ahli.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di sejumlah lokasi, para tersangka memeragakan 88 adegan yang mengungkap sejumlah fakta baru.
Baca juga: 10 Tahun Jadi Polisi, Brigadir Nurhadi Curhat ke Istri Ada yang Tidak Suka: Dia Terlalu Polos
Hasil autopsi mengungkap Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena patah tulang leher.
Polisi kemudian menghadirkan ahli bela diri, untuk mengungkap bagaimana pelaku melakukan aksinya.
Syarif mengatakan, pelaku diduga memiting atau menjepit leher korban dengan lengannya.
"Dengan pitingan, kalau cekik kan beda, ini menurut keterangan ahli," tegas Syarif, Senin.
Mantan Wakapolresta Mataram itu juga mengatakan, selain dipiting pelaku juga memukul area wajah korban.
Pelaku pemukulan ini pun kata Syarif memiliki ciri-ciri menggunakan cincin.
Namun Syarif enggan mengungkap siapa pemilik cincin tersebut, meski barang bukti itu sudah disita.
Syarif hanya menyampaikan pemilik cincin tersebut merupakan salah satu dari dua tersangka utama yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.
"Teman-teman sudah tau, cincinya sudah kami sita," kata Syarif.
Baca juga: Tak Terima Dipecat Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ajukan Banding, Beda Nasib
Dalam rekonstruksi yang digelar sejak pagi sampai petang, mulai dari Polda NTB, kediaman tersangka Kompol Yogi, Pelabuhan Sengigi, Fresmart Sengigi hingga Gili Trawangan, polisi belum mengungkapkan motif dari pembunuhan anggota polisi itu.
Syarif menegaskan proses rekonstruksi ini bukan untuk mengungkap motif, melainkan untuk mengetahui siapa pelaku daripada pembunuhan ini.
"Tidak harus ada motif, yang jelas dua orang itu pelaku utama," kata Syarif.
(TribunLombok.com/TribunLombok.com/TribunLombok.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Misri Puspitasari
Misri
Brigadir Nurhadi
Lombok Utara
Gili Trawangan
Vila Tekek Gili Trawangan Lombok
SURYAMALANG.COM
Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan |
![]() |
---|
Heboh Misri Live IG di Kamar, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Sudah bebas? |
![]() |
---|
3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris |
![]() |
---|
NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.