PSI Berang! Roy Suryo dan Dokter Tifa Cek Makam Orang tua Jokowi Dikecam Kelewatan: Fix Mereka Gila

PSI Berang! Roy Suryo dan dokter Tifa cek makam orang tua Jokowi klaim menemukan hal tak lazim, dikecam kelewatan: fix mereka gila

|
Tangkap Layar Youtube Refly Harun
MAKAM KELUARGA JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo (KIRI) dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa (TENGAH), makam orang tua Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KANAN) di kawasan Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Roy Suryo dan dokter Tifa mengunjungi makam orang tua Jokowi tayang dalam YouTube Refly Harun, Selasa (7/10/2025). Petinggi sampai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berang. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved