'Gak Ada Urusan dengan Prabowo' Kubu Roy Suryo Geram Kasus Ijazah Jokowi Bawa-bawa Relawan Prabowo

Roy Suryo geram dengan kasus Jokowi bawa-bawa relawan Prabowo padahal tidak ada hubungannya dengan Presiden Indonesia terpilih itu.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Kompas TV dan Instagram
IJAZAH JOKOWI - Kubu Roy Suryo geram kasus ijazah Jokowi bawa-bawa relawan Prabowo. 

Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:

  1. Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
  2. Pasal 311 KUHP (fitnah).
  3. Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.

Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor, seperti pakar telematika Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, hingga Mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Hingga kini, atau sekitar lebih dari enam bulan setelah laporan dilayangkan, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung dan polisi masih belum menetapkan tersangka terkait laporan buntut tudingan ijazah palsu Jokowi.

(SURYAMALANG.COM/Tribunnews.com)

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved