3 Cara Cek Pajak STNK Kendaraan Bermotor Online Tanpa Datang ke Samsat, Jajal 3 Layanan Resmi Ini!

3 Cara cek pajak kendaraan bermotor online tanpa datang ke Samsat, jajal 3 layanan resmi ini! mudah dan cepat salah satunya di situs e-samsat.id.

SURYAMALANG.COM/TONY HERMAWAN/David Yohanes
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya mati sejak tahun 2019 (KANAN). Warga memanfaatkan layanan drive thru untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Tulungagung (KIRI). Kini ada tiga layanan yang bisa dipakai masyarakat mengecek pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus datang ke samsat.  

Langkah-langkahnya sebagai berikut: Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.

Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.

Aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo pembayarannya.

3. SMS 

Samsat juga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet. 

Berikut caranya: Buka aplikasi SMS di ponsel. Ketik pesan: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor. Kirim ke 0811-211-9211.

Tunggu balasan berisi informasi kendaraan, kode bayar, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat kini dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.

Wajib Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Terlepas dari informasi di atas, pemilik kendaraan wajib  memblokir STNK setelah menjual kendaraan. 

Hal ini sering kali diabaikan oleh pemilik lama, padahal langkah ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif di kemudian hari.

Pasalnya, ketika mobil atau motor yang sudah dijual tetapi data kepemilikan di Samsat belum diperbarui, maka kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Akibatnya, jika pembeli baru menambah kendaraan lain atas nama yang sama, sistem pajak kendaraan bermotor akan mengenakan tarif pajak progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar.

Baca juga: Kades Viral Bayar Tagihan RS Warga Pakai STNK, Haru Dibantu Dedi Mulyadi: Bapak Aing, Alhamdulillah

Contohnya, di DKI Jakarta pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya.

Untuk menghindari hal tersebut, pemilik lama perlu segera melakukan pemblokiran STNK di kantor Samsat setempat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved