3 Cara Cek Pajak STNK Kendaraan Bermotor Online Tanpa Datang ke Samsat, Jajal 3 Layanan Resmi Ini!

3 Cara cek pajak kendaraan bermotor online tanpa datang ke Samsat, jajal 3 layanan resmi ini! mudah dan cepat salah satunya di situs e-samsat.id.

SURYAMALANG.COM/TONY HERMAWAN/David Yohanes
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya mati sejak tahun 2019 (KANAN). Warga memanfaatkan layanan drive thru untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Tulungagung (KIRI). Kini ada tiga layanan yang bisa dipakai masyarakat mengecek pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus datang ke samsat.  

Khusus warga DKI Jakarta, proses ini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung, berikut caranya: 

- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id 

- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor) 

- Pilih pelayanan Jenis Pelayanan blokir kendaraan 

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir 

- Unggah kelengkapan dokumen Klik Kirim

Nantinya, status pemblokiran dapat dicek melalui email pemberitahuan, kolom PKB pada data kendaraan, atau dengan mengakses situs Pajak Online.

Baca juga: Heboh Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Polres Pamekasan Pastikan Itu Hoax

Pemilik juga bisa memastikan langsung dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Sementara itu, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu: 

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan 

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan) 

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar 

- Fotokopi STNK atau BPKB Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/ 

Dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama akan terhindari dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved