Berita Viral

4 FAKTA Siswa SMP Tewas di Kelas di Grobogan: Sempat Kejang-kejang, Korban Bullying Dikeroyok Teman

Berikut ini rangkuman 4 fakta siswa SMP tewas di kelas di Grobogan diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
KORBAN BULLYING - Foto ilsutrasi bullying untuk artikel fakta-fakta siswa SMP tewas di kelas di Grobogan. 

Saat berita ini diturunkan, orang tua Angga sedang dalam perjalanan dari Cianjur menuju Grobogan.

"Ayahnya kerja di pabrik dan mereka pulang ke Grobogan saat Lebaran. Kami minta kasus ini diusut tuntas," ujar Pujiyo. 

Kasus Didalami Polisi

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, kasus kematian Angga yang diduga korban bullying teman-teman sekolahnya masih didalami.

Jenazah korban juga telah dibawa ke RSUD Purwodadi untuk dilakukan autopsi.

"Masih proses pemeriksaan semua," kata Rizky, Jumat sore. 

"Ada beberapa saksi yang diperiksa. Banyak, masih nambah terus," sambungnya.

Penyidik Satreskrim Polres Grobogan masih memeriksa sejumlah saksi, yakni teman-teman sekolah korban dan para guru SMPN 1 Geyer.

Hingga Sabtu pukul 18.00, sejumlah orang tua saksi masih berada di kompleks Satreskrim Polres Grobogan.

Bullying Wonosobo

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kabupaten Wonosobo.

Seorang siswa SD di Kecamatan Kertek, Wonosobo, meninggal setelah diduga menjadi korban bullying oleh teman sekelasnya.

Korban TA (9), siswa kelas 3 di salah satu SD negeri di Kertek, meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari di Ruang ICU RS PKU Muhammadiyah, Wonosobo. 

Pada Kamis (9/10/2025) lalu, Polres Wonosobo melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah TA.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab kematian korban. 

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengatakan, proses ekshumasi dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dan tenaga medis.

“Hal ini kami lakukan karena pihak keluarga masih meragukan penyebab kematian korban sehingga perlu ada tindakan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Arif, Jumat (10/10/2025). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved