Nasib Mario Dandy Ternyata Sudah Dapat 2 Kali Remisi, Dulu Viral Aniaya David Ozora hingga Koma
Setelah 2 tahun aksi penganiyaan David Ozora, ternyata nasib Mario Dandy sudah mendapatkan dua kali remisi. Kurangi jatah vonis penjara 12 tahun.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Masih ingatkah dengan sosok Mario Dandy anak pejabat pajak yang aniaya David Ozora hingga tahun lalu?
Akibat kejadian penganiyaan tersebut, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan.
Setelah 2 tahun berlalu, ternyata nasib Mario Dandy sudah mendapatkan dua kali remisi.
Hal ini tentu mengurangi jatah hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.
Kasus Mario Dandi menganiaya David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023.
Saat itu David Ozora bahkan sampai koma.
Namun kini David sudah kembali sehat bahkan kisahnya sempat dijadikan film layar lebar.
David pun sudah berani me-roasting Mario Dandy melalui akun media sosialnya.
Sementara itu, Mario Dandy hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Namun diam-diam Mario Dandy ternyata cukup sering mendapatkan remisi.
Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian (kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Sementara David Ozora merupakan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor yang bernama Jonathan Latumahina.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.
Namun pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.
Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.
Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.
Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.
Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.
Di-roasting David Ozora
Melalui akun media sosialnya, David baru-baru ini membuat konten yang menyinggung soal Mario Dandy.
Tak cuma satu konten, David bahkan kerap menyelipkan sosok Mario Dandy dalam videonya di media sosial.
Seperti yang dikutip TribunnewsBogor.com dari akun TikTok-nya @dapitojora, putra dari Jonathan Latumahina itu merekam konten bersama temannya yakni membahas soal nama pemain bola.
Dalam konten tersebut, David mengungkit lagi soal gaya Mario Dandy usai menganiayanya.
Untuk diketahui setelah memukuli hingga menendang David sampai tak berdaya, Mario Dandy sempat selebrasi ala Cristiano Ronaldo.
Aksi Mario Dandy itu pun sempat jadi perbincangan hangat di tahun 2023.
"Gue mau nanya pemain bola favorit lu, tapi sebelum itu gue minta tiga clue," tanya David Ozora.
"Portugal," ujar temannya.
"Kuli," kata David.
"Bukan, itu porsi Portugal botak. (clue kedua) Madrid," imbuh temannya.
"Pepe?" tanya David.
"Bukan, kan udah jelas-jelas Portugal," respon temannya.
"Ya udah, langsung clue ketiga," pinta David.
"Siuuuu," ujar temannya.
"Oh, itu mah Mario Dandy," celetuk David.
Ringkasan Kasus Mario Dandy
Kasus Mario Dandy bermula dari aksi penganiayaan brutal terhadap David Ozora pada Februari 2023, yang mengakibatkan korban koma selama sebulan dan memicu kemarahan publik.
Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan nasional setelah videonya menganiaya Cristalino David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tersebar luas.
Penganiayaan ini dipicu oleh laporan pacar Mario, AG, yang mengklaim bahwa David melakukan tindakan tidak pantas terhadapnya.
Mario kemudian mengajak temannya, Shane Lukas, untuk menemui David dan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan David koma.
Kasus ini tidak hanya menyeret Mario ke meja hijau, tetapi juga membuka tabir kekayaan ayahnya yang mencurigakan, hingga akhirnya Rafael Alun dipecat dari jabatannya.
Mario divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban.
Meskipun demikian, ia telah menerima beberapa kali remisi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Sementara itu, David Ozora perlahan pulih dan kini aktif di media sosial, bahkan kerap menyindir pelaku sebagai bentuk perlawanan moral.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWSBOGOR.COM)
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Kliwon 30 Oktober 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |   | 
|---|
| Agenda Menkeu Purbaya Kejar Elektabilitas untuk Jadi Capres atau Cawapres 2029 Menurut Rocky gerung |   | 
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Batu Jatim Kamis 30 Oktober 2025: Kota dan Kabupaten Mayoritas Hujan Ringan |   | 
|---|
| Berita Arema Hari FC Ini Populer: Posisi Klasemen Sementara, Persiapan Jelang Lawan Semen Padang |   | 
|---|
| 2 Tahun Berlalu, Hidup David Ozora dan Mario Dandy Terbalik, Gantian Balas: Enak Gak Bayar Pajak |   | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Nasib-Mario-Dandy-Ternyata-Sudah-Dapat-2-Kali-Remisi-Dulu-Viral-Aniaya-David-Ozora-hingga-Koma.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.