Berita Viral

Dampak Istri Pamer Uang Bisa 'Beli Polisi' Viral, Kades Rusli Bogor Diperiksa, Profesi Terungkap

Dampak istri pamer uang bisa 'beli polisi' viral, Kades Rusli di Bogor diperiksa, profesi wanita dalam video terungkap, bantah duit dana desa.

|
Tangkap layar TikTok @lamanbogor/video Kades Rengasjajar
KADES BOGOR VIRAL - Kepala Desa (Kades) Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rusli (KIRI) angkat bicara mengenai video viral yang memperlihatkan istrinya memegang gepokan uang di dalam mobil bersama seorang pria, Jumat (31/10/2025). Wanita pamer segepok uang (KANAN) istri Rusli ngaku bisa 'beli polisi', terungkap profesinya. 

Setelah video itu menyebar luas di media sosial, Rusli mengaku telah menemui sopir truk yang merekam dan mengunggah video tersebut.

Menurut Rusli, sopir tersebut sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak bermaksud menimbulkan kehebohan.

“Narasi sama caption-nya itu adu domba dengan keadaan masyarakat. Bingung saya juga mau lapor. Sudah maaf-maafan sampai menangis,” tuturnya. 

“Video itu lama, sejak Juli. Jadi bukan baru-baru ini. Diunggahnya pun tanpa izin,” ujar Rusli menegaskan.

Rusli Bos Tambang Jabat Tiga Periode

Rusli sendiri sudah tiga periode menjabat sebagai Kades Rengasjajar dan mengaku kepada Gubernur Dedi Mulyadi mengelola sembilan tambang.

"Gaduh (punya) pak, keluarga," ujar Rusli melansir TribunJabar.id, Jumat, (31/10/2025).

Tambang tersebut sudah dikelola sejak 1985 dan Rusli mengklaim semua tambang miliknya punya izin usaha pertambangan (IUP).

"Aya (izin) boga IUP, sejak 1985," katanya.

Rusli menambang menggunakan bahan peledak.

"Bahan peledak," katanya.

Rusli merinci dari sembilan tambang, ada satu yang izinnya sudah habis.

"Terdaftar teh ada 9, ayeuna nu seep bulan satu bulan september PT Gunung Mas Jaya Indah, jadi tinggal 8 yang ber-IUP," katanya.

Sebagai Kades, Rusli merinci semua pengusaha tambang memberi pungutan ke pemerintah desa.

"Rp100 ribu pungutan yang diterapkan setiap pemdes di setiap gunung dari satu tronton," jelasnya.

Pungutan Rp100 ribu dibagi menjadi untuk warga yang meratakan Rp20 ribu, lalu pengurus Rp20 ribu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved