Roy Suryo Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Kapolda Lakukan Hal Ini
Roy Suryo tak terima dijadikan tersangka kasus ijazah Jokowi. Kini mengaku kepada Kapolda Metro Jaya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, pakar telematika dan mantan Menpora, kembali menjadi sorotan setelah secara terbuka memprotes penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Meski sebelumnya bersikap santai, kini Roy mengadu langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, menuding anak buah Kapolda telah menyampaikan informasi bohong.
SURYAMALANG.COM - Polemik ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru setelah Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya santai, terbaru Roy Suryo tak terima dijadikan tersangka kasus ijazah Jokowi.
Kini, Roy Suryo mengaku kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tak terima jadi tersangka lantaran menurutnya anak buah Kapolda tersebut melakukan kebohongan.
Diketahui Roy Suroyo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Roy Cs dianggap menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi atau edit dokumen dengan metode tak ilmiah.
Atas penetapan tersangka ini, Roy Suryo membantah bahkan blak-blakan meminta Kapolda Metro Jaya untuk menasihati anak buahnya.
"Mohon maaf untuk Pak Kapolda ya, Pak Irjen Asep, tolong nasihatin anak buahnya, bener gak ?," kata Roy dikutip dari Yotube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Roy membantah dirinya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu.
Menurutnya, itu semua pembohongan publik.
"Informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit kemudian mengedarkan ijazah palsu. Woah itu pembohongan publik, tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali," kata Roy.
Dia menyebut bahwa itu merupakan kesalahan besar.
Roy meminta Kapolda agar jangan mau ditipu oleh anak buahnya sendiri.
"Ini jangan menimbulkan kesalahan karena gara-gara diedit katanya itu yang menjadi alasan untuk menjadikan saya tersangka, salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak," kata Roy.
Roy justru menuding bahwa politisi PSI yang mengupload foto ijazah Jokowi ke media sosial lah yang seharusnya kena pasal.
Sebab foto upload ijazah di medsos tersebut posisinya miring.
"Saya sangat menyayangkan statement dari pak Irjen Asep yang menyatakan karena mereka melakukan editing, tidak ada pak editing," katanya.
"Justru ada orang PSI yang namanya Sandy itu yang mengupload dan membuat ijazahnya miring, itu beda, itulah bisa kena pasal," imbuh Roy.
"Sangat tidak tepat, dan itu harus batal, gugur demi hukum," ungkapnya.
Seperti diketahui, Roy Cs ditetapkan menjadi tersangka dan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025) kemarin.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep.
Tersangka di klaster pertama ada lima orang, antara lain ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE
Kemudian untuk klaster kedua ada tiga orang, atas nama RS, RHS dan TT.
Mereka yang diklaster kedua ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE
"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," kata Asep.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah," ungkapnya.
Respon Dokter Tifa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan.
Melalui unggahan di media sosial X, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.
"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).
1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya
2. Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku.
3. Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.
dr.Tifauzia Tyassuma
Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dokter Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah.
Dugaan Manipulasi Digital
Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.
Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.
"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Awal Pelaporan Jokowi
Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWSBOGOR.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
meaningful
tersangka ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo tersangka
ijazah palsu Jokowi
ijazah Jokowi
Roy Suryo
Irjen Pol Asep Edi Suheri
Kapolda Metro Jaya
suryamalang
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Pacitan Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Kontra Susno Duadji: Roy Suryo Belum Bisa Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi 'Bukan Asli Tapi Identik' |
|
|---|
| LINK NONTON Drama Korea Terbaru Don't Call Me Ma'am dengan Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
|
|---|
| Penderitaan Bilqis Bocah Asal Makassar Selama Diculik, Terkurung di Ruang Gelap Cuma Makan Mi Instan |
|
|---|
| Ustaz Yusuf Mansur Mendadak Mau Maju Presiden dan Beli Saham YouTube, Viral Diminta Diperiksa BNN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Polda-Aja-Gak-Yakin-Respon-Santai-Roy-Suryo-Saat-Relawan-Jokowi-Sebut-Dirinya-Akan-Jadi-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.