Profil Pendidikan Gus Yahya Cholil Staquf Diminta Mundur dari Ketum PBNU, Lulusan Pondok dan UGM

Berikut ini profil pendidikan Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang didesak mundur dari jabatannya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Dokumen PBNU
DIDESAK MUNDUR - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Dulunya lulusan ponpes dan UGM. 

Ia menawarkan konsep rahmah sebagai solusi atas konflik keagamaan dunia dan mendorong pemahaman agama yang damai.

Pada Juli 2021, ia kembali mendapat apresiasi dunia melalui penampilan kuncinya di International Religious Freedom (IRF) Summit di Washington, DC.

Dalam pidatonya bertajuk “The Rising Tide of Religious Nationalism”, ia menjelaskan dinamika bangsa-bangsa yang menghadapi ancaman budaya dan memunculkan gelombang nasionalisme religius.

Ia mengingatkan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik global bila tidak dikelola dengan bijak.

Dalam berbagai forum, Gus Yahya konsisten menyuarakan diplomasi moral dan dialog lintasagama.

Ia menegaskan, dunia membutuhkan mekanisme baru untuk meredam persaingan nilai dan mencegah munculnya kekerasan atas nama identitas. 

Alasan Diminta Mundur

 

Dokumen berisi risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11/2025) beredar luas.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait pengelolaan kelembagaan Perkumpulan NU serta berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan internal organisasi.

Rapat yang dipimpin langsung Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu diikuti 37 dari total 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah dan berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

Dalam pembahasannya, Syuriyah PBNU menyoroti dengan serius pemanggilan seorang narasumber pada kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi Nahdlatul Ulama serta arah perjuangan PBNU dalam membela kemanusiaan.

Rapat Syuriyah menilai pelaksanaan AKN NU tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

Syuriyah PBNU juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan organisasi.

Rapat menilai sejumlah praktik perlu ditinjau ulang agar sepenuhnya selaras dengan hukum syara’, regulasi negara, dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved