Breaking News

UMP Jatim 2026

Prediksi UMP Jatim 2026 Jika Naik 6,5 Persen hingga 10 Persen, Bisa Tembus Rp 2,5 Juta Per Bulan

Inilah prediksi UMP Jatim 2026 jika mengalami kenaikan 6,5 persen hingga 10 persen menurut hitungan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Generated by AI Copilot
UMP JATIM 2026 - Foto ilustrasi untuk artikel prediksi kenaikan UMP Jatim 2026. 

UMP Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12. Angka ini naik sebesar Rp22.790,14 atau sekitar 1,22 persen dari UMP tahun 2021. 

Kenaikan kecil UMP tersebut karena ekonomi di Indonesia termasuk daerah dalam masa transisi pasca Covid-19.

Tahun 2023

UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244,30 naik 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.

Tahun 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Tahun 2025

Pada tahun 2025, kenaikan UMP Jawa Timur naik 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp2.305.985.

Prediksi Kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2026 Sebesar 6,5 - 10 Persen

Kenaikan 6,5 persen

Kenaikan = 2.305.985 × 6,5 persen
= 2.305.985 × 0,065
= 149.889,03 = Rp 149.889
UMP baru = 2.305.985 + 149.889 = Rp 2.455.874

Kenaikan 7 %

Kenaikan = 2.305.985 × 7 %
= 2.305.985 × 0,07
= 161.419,95 = Rp 161.420
UMP baru = 2.305.985 + 161.420 = Rp 2.467.405

Kenaikan 8 %

Kenaikan = 2.305.985 × 8 %
= 2.305.985 × 0,08
= 184.478,8 = Rp 184.479
UMP baru = 2.305.985 + 184.479 = Rp 2.490.464

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved