UMP Jatim 2026
Prediksi UMP Jatim 2026 Jika Naik 6,5 Persen hingga 10 Persen, Bisa Tembus Rp 2,5 Juta Per Bulan
Inilah prediksi UMP Jatim 2026 jika mengalami kenaikan 6,5 persen hingga 10 persen menurut hitungan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
UMP Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12. Angka ini naik sebesar Rp22.790,14 atau sekitar 1,22 persen dari UMP tahun 2021.
Kenaikan kecil UMP tersebut karena ekonomi di Indonesia termasuk daerah dalam masa transisi pasca Covid-19.
Tahun 2023
UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244,30 naik 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.
Tahun 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Tahun 2025
Pada tahun 2025, kenaikan UMP Jawa Timur naik 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp2.305.985.
Prediksi Kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2026 Sebesar 6,5 - 10 Persen
Kenaikan 6,5 persen
Kenaikan = 2.305.985 × 6,5 persen
= 2.305.985 × 0,065
= 149.889,03 = Rp 149.889
UMP baru = 2.305.985 + 149.889 = Rp 2.455.874
Kenaikan 7 %
Kenaikan = 2.305.985 × 7 %
= 2.305.985 × 0,07
= 161.419,95 = Rp 161.420
UMP baru = 2.305.985 + 161.420 = Rp 2.467.405
Kenaikan 8 %
Kenaikan = 2.305.985 × 8 %
= 2.305.985 × 0,08
= 184.478,8 = Rp 184.479
UMP baru = 2.305.985 + 184.479 = Rp 2.490.464
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Prediksi-UMP-Jatim-2026-Jika-Naik-65-Persen-hingga-10-Persen-Bisa-Tembus-Rp-25-Juta-Per-Bulan.jpg)