Kamis, 30 April 2026

DAFTAR 28 Perusahaan di Aceh, Sumbar, Sumut Dicabut Izin Usaha Oleh Prabowo Imbas Banjir Sumatera

Imbas banjir bandang dan longsor di Sumatera, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @presidenrepublikindonesia
CABUT IZIN - Presiden RI, Prabowo Subianto mengambil sikap tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera imbas dari bencana hidrometeorologi yang menimpa Aceh, Sumut, dan Sumbar pada akhir November 2025 lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Imbas banjir bandang dan longsor di Sumatera, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan. 

 

SURYAMALANG.COM - Sebanyak 28 perusahaan di tiga provinsi Sumatera kehilangan izin usaha setelah Presiden Prabowo Subianto menindak tegas pelanggaran pemanfaatan hutan.

Keputusan tegas ini diambil menyusul banjir dan longsor yang melanda Sumatera akhir 2025.

Pencabutan izin seluas 1,01 miliar hektare ini diharapkan menata ulang tata kelola hutan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha.

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Keputusan tegas ini diambil setelah Presiden menerima laporan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas virtual yang digelar dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). 

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah menteri terkait.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran serius oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan hutan, izin usaha pertambangan (IUP), serta izin perkebunan.

“Berdasarkan laporan Satgas, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (20/1/2026).

Rincian perusahaan yang dicabut izin yakni:

22 perusahaan kategori Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), meliputi hutan alam dan hutan tanaman.

6 perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Total luas izin usaha yang dicabut mencapai 1,01 miliar hektare kawasan hutan.

DAFTAR 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved