Senin, 20 April 2026

Ramadhan 2026

THR Karyawan 2026 Kapan Cair? Simak Prediksi Tanggal dan Besaran Nominalnya

Para karyawan swasta dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran 2026 terakhir sekitar 13-14 Maret 2026.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
THR KARYAWAN SWASTA - Arsip ilustrasi, Para karyawan swasta dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Para karyawan swasta dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran 2026. 
  • Dengan Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR sekitar 13–14 Maret 2026.

 

SURYAMALANG.COM -  THR karyawan swasta 2026 menjadi perhatian menjelang Idul Fitri. 

Para karyawan swastam buruh dan pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar penuh tanpa dicicil sesuai ketentuan hukum.

Jika terlambat, perusahaan dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR.

Bagi pekerja swasta, kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai bagian dari hak pengupahan. 

Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR merupakan hak karyawan yang dijamin secara hukum di Indonesia.

Mengingat Hari Raya Idul Fitri pada kalender 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, pembayaran THR biasanya dilakukan menjelang tanggal tersebut.

Jadwal THR karyawan swasta 2026 Bagi karyawan swasta, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dikutip dari Kompas TV.

Apabila Lebaran atau Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada:

  •  Jumat, 13 Maret 2026, atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Adapun, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Besaran THR Karyawan Swasta 

Untuk diketahui, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja seperti berikut: 

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved