Rabu, 13 Mei 2026

Intel Polisi Inisial S Peras Pengusaha Property PT Hoki Developer, Berkomplot dengan Ormas

Seorang intel polisi anggota Polres Bantul, Yogyakarta berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha property PT Hoki Developer.

Tayang:
Editor: iksan fauzi
Kompas TV
DIDUGA MEMERAS - Ilustrasi oknum Intel Polisi Inisial S Peras Pengusaha Property PT Hoki Developer, Berkomplot dengan Ormas. (Kompas TV/Adrian Farhan) 

SURYAMALANG.COM | YOGYAKARTA - Seorang intel polisi anggota Polres Bantul, Yogyakarta berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha property PT Hoki Developer

Namun, bukannya sang pengusaha takut, tapi malah melaporkan ulah oknum Polres Bantul tersebut ke Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam isi laporan seorang pengusaha property, intel polisi inisial S diduga melakukan pengancaman dan pemerasan.

Tak hanya itu, intel polisi inisial S juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait dugaan kekerasan.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan pengusaha property yang melaporkan anggota Polres Bantul.

Ihsan mengatakan, laporan pengusaha property tersebut diajukan melalui penasihat hukumnya telah diproses.

“Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” beber Ihsan pada Rabu (18/2/2026) malam .

Sebelum melaporkan oknum intel polisi inisial S, Ihsan mengatakan kuasa hukum pengusaha property masih sebatas mengadukan dan konsultasi.

"Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY," katanya, saat dihubungi via WA.

Baca juga: 2 Oknum Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi jadi Tersangka, Kasus Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim

Resmi melaporkan oknum intel inisial S

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026). 

"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.

Hermansyah menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.

Kerugian Rp 2,5 miliar

Menurut Hermansyah, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved