Intel Polisi Inisial S Peras Pengusaha Property PT Hoki Developer, Berkomplot dengan Ormas
Seorang intel polisi anggota Polres Bantul, Yogyakarta berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha property PT Hoki Developer.
SURYAMALANG.COM | YOGYAKARTA - Seorang intel polisi anggota Polres Bantul, Yogyakarta berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha property PT Hoki Developer.
Namun, bukannya sang pengusaha takut, tapi malah melaporkan ulah oknum Polres Bantul tersebut ke Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam isi laporan seorang pengusaha property, intel polisi inisial S diduga melakukan pengancaman dan pemerasan.
Tak hanya itu, intel polisi inisial S juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait dugaan kekerasan.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan pengusaha property yang melaporkan anggota Polres Bantul.
Ihsan mengatakan, laporan pengusaha property tersebut diajukan melalui penasihat hukumnya telah diproses.
“Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” beber Ihsan pada Rabu (18/2/2026) malam .
Sebelum melaporkan oknum intel polisi inisial S, Ihsan mengatakan kuasa hukum pengusaha property masih sebatas mengadukan dan konsultasi.
"Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY," katanya, saat dihubungi via WA.
Baca juga: 2 Oknum Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi jadi Tersangka, Kasus Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim
Resmi melaporkan oknum intel inisial S
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026).
"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.
Hermansyah menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.
"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.
Kerugian Rp 2,5 miliar
Menurut Hermansyah, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
| Komix Herbal Ajak Gen Z di Malang Mengenal Herbal sebagai Bagian dari Gaya Hidup Sehat |
|
|---|
| Jadwal PSBS Biak Vs Arema FC: Penentuan Juara Persib Vs Borneo FC, Laga Hidup Mati Persis Solo |
|
|---|
| Duel Dua Honda Beat di Karangrejo Tulungagung, Dua Pemuda Terluka Parah Akibat Kecelakaan |
|
|---|
| Iduladha 2026, Sapi Jatim Banyak Dikirim ke Jabodetabek Hingga Kalimantan untuk Hewan Kurban |
|
|---|
| 5 Pemain Keturunan Baru Incaran John Herdman, Timnas Harus Sering 'Away' Jelang Piala Asia 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/GARA-GARA-KONTEN-Ilustrasi-polisi-diambil-dari-Kompas-TV-pada.jpg)