Demo Warga Pati

Syarat 22 Demonstran Pati Bebas Dipaksa Buat Pernyataan Tidak Demo Lagi, Polisi: Kita Pembinaan

Syarat 22 demonstran Pati bebas setelah ditangkap dipaksa buat pernyataan tidak demo lagi, polisi berdalih hanya melakukan pembinaan.

|
Kompas.com/Safira Nurulita/Puthut Dwi Putranto Nugroho
DEMO WARGA PATI - Unjuk rasa (KANAN) yang digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Bupati Pati, Sudewo (KIRI) saat menemui demonstran. Sebanyak 22 demonstran Pati ditangkap bebas setelah dipaksa buat pernyataan tidak demo lagi. 

SURYAMALANG.COM, - Puluhan demonstran dalam unjuk rasa pada Rabu (13/8/2025) untuk melengserkan Bupati Pati, Sudewo, sempat ditangkap oleh aparat kepolisian karena berbuat anarkis. 

Pada hari yang sama, para demonstran itu telah dibebaskan, namun ada syarat yang dinilai melanggar konstitusi. 

Sebelum dibebaskan, sebanyak 22 demonstran yang ditangkap dipaksa membuat surat pernyataan tidak akan melakukan aksi demo lagi.

Selain membuat surat pernyataan, para demonstran juga dilepaskan setelah ada pihak penjamin dari para koordinator aksi.

Baca juga: SIAPA Ahmad Husein Jadi Koordinator Demo Pati? Dijuluki “Luffy”, Dulu Pendukung Sudewo

Pengacara publik dari LBH Semarang M Safali menilai penangkapan terhadap massa aksi di Kabupaten Pati yang berujung surat pernyataan tidak melakukan aksi demonstrasi berikutnya adalah tindakan yang melanggar konstitusi.

Aksi demonstrasi di Kabupaten Pati secara konstitusional telah dilindungi oleh undang-undang.

Gelombang aksi tersebut juga bakal berlanjut karena tuntutan agar Bupati Pati Sudewo lengser belum terlaksana.

"Kami mengecam keras mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian baik itu proses penanganan masa aksi hingga penangkapan massa aksi," katanya melansir TribunJateng (grup suryamalang), Kamis (14/8/2025).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025), 22 peserta aksi demonstrasi itu ditangkap karena melakukan tindakan anarkis.

"Kami tangkap karena banyak peserta aksi yang anarkis, mereka melempar (petugas) membakar (mobil) dan tindakan anarkis lainnya" ucap Artanto.

Baca juga: “Saya Mohon Maaf" Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Kondisi Terkiri Pati Usai Warga Demo Hingga Ricuh

Artanto menjelaskan 22 orang yang ditangkap langsung dibebaskan pada hari yang sama. 

"Namun, kami dikembalikan ke keluarganya langsung pada malam kemarin," imbuhnya. 

Sebelum dilepaskan, para demonstran yang ditangkap ini didata oleh kepolisian.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang menurut polisi agar tidak mengulangi aksi anarkis.

"Supaya tidak mengulangi lagi perbuatan anarkisnya," dalih Artanto.

Baca juga: Sikap Gerindra Kadernya Sudewo Terancam Pemakzulan 50 Ribu Warga Pati Demo Jangan Tambah Beban

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved