DAFTAR 6 Jawaban UGM Soal Polemik Ijazah Jokowi: Seputar IPK, KKN hingga Tahun Lulus

Inilah daftar 6 jawaban UGM soal ijazah Jokowi yang hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO dan X @DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Pihak UGM menjawab 6 pertanyaan soal ijazah Jokowi yang hingga kini masih menjadi polemik. 

SURYAMALANG.COM - Inilah daftar 6 jawaban UGM soal ijazah Jokowi yang hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat. 

UGM memberikan jawaban terkait ijazah Jokowi seputar nilai, IPK, KKN hingga tahun lulus Jokowi.

UGM menjawab pertanyaan tersebut melalui podcast resmi mereka yang tayang di kanal YouTube UGM, Jumat (22/8/2025). 

Podcast tersebut menghadirkan beberapa tokoh penting UGM, termasuk Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, dan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro.

Podcast ini dipandu oleh Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana.

1. Skripsi Jokowi: Lembar Pengesahan Tak Bertanggal, Apakah Bermasalah?

Dalam sesi podcast, I Made Andi Arsana mempertanyakan isu yang ramai diperbincangkan publik, yakni lembar pengesahan skripsi Jokowi yang tidak mencantumkan tanggal.

"Jadi sebagai sebuah karya ilmiah yang dilakukan oleh mahasiswa dan itu disusun pada awal-awal semester kemudian butuh waktu beberapa saat kemudian setelah itu diuji di depan dosen penguji. Ada berita acara dan lain sebagainya," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa setelah proses ujian pendadaran, mahasiswa wajib melakukan revisi skripsi, yang kemudian dicetak ulang dan dijilid.

"Setelah ujian pendadaran, ada banyak revisi yang perlu dilakukan kemudian dicetak kembali. Kemudian dijilid termasuk kalau zaman segitu kontennya berupa ketikan manual," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak tercantumnya tanggal di lembar pengesahan kemungkinan besar karena kelalaian teknis.

"Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barang kali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Itu hal yang saya pikir wajar ya, karena ketergesa-gesaan atau alasan lain itu jadi luput," ucap Sigit.

2. Nilai Skripsi Jokowi Hanya Ada di Berita Acara

Sigit menegaskan, nilai skripsi tidak tercantum di dalam dokumen skripsi itu sendiri**, melainkan dalam berita acara ujian pendadaran.

"Kalau di skripsi tidak ada nilainya, tapi kalau di berita acara pendadaran itu ada nilainya. Nilai skripsi ini, seperti ini. Nah nanti setelah itu direvisi, kalau sudah selesai kemudian diserahkan kembali untuk mendapatkan persetujuan," urainya.

"Tidak (tidak membatalkan kelulusan), kenapa? Karena memang seperti saya sampaikan tadi, justru berita acara yang ada nilainya itu yang dipakai sebagai pedoman untuk diambil sebagai nanti pada saat yudisium itu dimasukkan sebagai nilai skripsi," tambahnya.

3. IPK Jokowi di Atas Batas Minimal, Lulus Sarjana dan Sarjana Muda

Sigit menguraikan sistem pendidikan Fakultas Kehutanan UGM di tahun 1980-an yang membagi lulusan menjadi Sarjana Muda dan Sarjana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved