Trenggalek
Penggemar Judi Online di Trenggalek Kian Meningkat, Taruhan Mulai Rp 800 hingga Jutaan Rupiah
Penggemar Judi Online di Trenggalek Kian Meningkat, Taruhan Mulai Rp 800 hingga Jutaan Rupiah
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Penggemar judi online di Kabupaten Trenggalek mengalami peningkatan signifikan.
Salah satu indikasinya adalah peningkatan jumlah sidang perkara judi online yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada 2025.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan, sepanjang tahun 2024 PN Trenggalek hanya menangani 15 perkara judi online sepanjang tahun.
Sedangkan pada tahun 2025, baru memasuki bulan Agustus, PN Trenggalek sudah menangani 21 perkara.
"Untuk perkara judi pada tahun 2024 kita menangani 15 perkara selama satu tahun, sedangkan di tahun 2025 sampai bulan 8 ini kita menangani 21 perkara."
"Jadi memang ada peningkatan di tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya," kata Marshias kepada SURYAMALANG.COM, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Warga Malaysia Terciduk Karena Tak Punya Izin Tinggal, Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Blitar
Ia menjelaskan, dari sejumlah perkara yang diputus, nominal taruhan sangat bervariasi, bahkan ada yang hanya berkisar Rp 800 hingga Rp 2 ribu, namun ada juga yang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.
Nominal atau jumlah taruhan tersebut menjadi pertimbangan putusan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
"Nominal taruhan menjadi pertimbangan hakim, selain itu kondisi keluarga juga bisa menjadi faktor peringan atau pemberat. Namun, hal itu kembali ke masing-masing majelis hakim," lanjutnya.
Marshias menyebut, rata-rata vonis yang dijatuhkan majelis hakim berada pada rentang 5 hingga 10 bulan penjara, tergantung pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan.
Terkait dasar hukum, PN Trenggalek umumnya menggunakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian biasa.
Menurutnya, pasal dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak digunakan untuk pelaku judi online, kecuali bagi pihak yang membuat, menyebarkan, atau mempromosikan praktik perjudian.
Sementara itu, hampir seluruh perkara yang diputus PN Trenggalek tahun ini mendapat upaya hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari total 21 perkara, sebanyak 14 di antaranya berlanjut pada proses banding maupun kasasi. Rinciannya, 7 perkara masih proses persidangan, 1 perkara proses banding, 5 perkara proses kasasi, 3 perkara putus banding, 5 perkara putus kasasi, sehingga dari 21 perkara.
"Berarti hampir semuanya upaya hukum, dan semua dari JPU," jelas Marshias.
Kapal Tongkang Batu Bara Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Lambung Bocor Kena Gelombang Besar |
![]() |
---|
Pembakar Mobil Kades di Trenggalek Ditemukan, Pelaku Diduga ODGJ, Polisi Tunggu Hasil Cek Kejiwaan |
![]() |
---|
ODGJ yang Ngamuk dan Membakar Mobil Milik Kepala Desa di Trenggalek Jadi Buron Warga |
![]() |
---|
Dipicu Warisan Tanah, ODGJ di Trenggalek Bacok Kambing, Lalu Membakar Mobil Kades dan Motor Ketua RT |
![]() |
---|
ODGJ di Trenggalek Bacok Kambing, Lalu Membakar Mobil Kades dan Motor Ketua RT, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.