Berita Artis

Kabar Terbaru Uya Kuya Terbukti Tak Langgar Kode Etik Kini Kembali Aktif Sebagai DPR, Dapat Dukungan

Kini terungkap kabar terbaru Uya Kuya yang terbukti tak langgar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews/Rizki Randi Saputra
KEMBALI JADI DPR - Momen Uya Kuya menangis setelah mendengarkan putusan terkait dirinya tidak melanggar kode etik hingga kembali aktif sebagai anggota DPR RI. 

Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan

Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR

Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR

Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.

Hal itu lantaran tindakan dan pernyataan mereka dianggap telah memicu kemarahan publik.

Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada MKD untuk pemeriksaan pendahuluan.

Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut polemik bermula dari beredarnya narasi joget di Sidang Tahunan MPR.

Joget tersebut dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Beberapa tuduhan spesifik antara lain Nafa Urbach soal sikap hedon dan Ahmad Sahroni soal diksi yang tidak pantas.

Adies Kadir dituduh menyampaikan pernyataan yang dianggap menyesatkan tentang tunjangan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjamin pimpinan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan MKD.

“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.

Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.

(SURYAMALANG.COM/SRIPOKU.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved