Berita Artis
Mawa Belum Mau Damai, Inara Rusli Ajukan Restorative Justice Kasus Perzinaan Tapi Belum Diterima
Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya belum bisa diproses penuh.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan laporan Wardatina Mawa memasuki babak baru setelah adanya pengajuan restorative justice (RJ).
- Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses RJ membutuhkan surat damai dan pencabutan laporan sebelum gelar perkara dilakukan.
SURYAMALANG.COM - Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa belum bisa diproses penuh.
Pasalnya, surat perjanjian damai antara pihak terlapor dan pelapor belum dilampirkan, dan laporan Wardatina Mawa masih tercatat aktif.
"Sudah ada pengajuan RJ, namun belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (5/1/2026).
Menurut Reonald, surat perjanjian damai dari pihak pelapor dan terlapor dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara lewat mekanisme RJ.
"Jadi dasar dari RJ itu, penyelesaian restorative justice tersebut adalah dari penyelidik-penyelidik itu harus ada surat perjanjian perdamaian ya. Pernyataan dari kedua belah pihak yang bersengketa, yang bermasalah, dan melampirkan surat pencabutan laporan," ujar dia
Baca juga: Peran Agung Perekam Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Jadi Bukti Laporan Wardatina Mawa
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini.
"Untuk perkara tersebut akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," ucap Reonald.
Wardatina Telah Diperiksa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah memeriksa Wardatina dan saksi lain.
Dalam proses pemeriksaan, Wardatina juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya, pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti," kata Budi, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Eva Manurung Bongkar Pola Asuh Inara Rusli yang Dinilai Kasar, Perlakukan Anak Layaknya Maling
Pemeriksaan pelapor dan saksi itu dilakukan pada Kamis (4/12/2025) kemarin.
Budi mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan yaitu satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, barang bukti tersebut bakal diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Berita Artis
Restorative Justice
Inara Rusli
Wardatina Mawa
perzinaan
Polda Metro Jaya
meaningful
SURYAMALANG.COM
| Sheila Dara Tulis Pesan Menyentuh di Momen UltahVidi Aldiano: 11 Tahun Penuh Bahagia |
|
|---|
| Momen Ulang Tahun Mendiang Vidi Aldiano Tahun Ini, Ibunda Hias Makam dengan Vas dan Bunga Warna Biru |
|
|---|
| Ressa Ikhlas Maafkan Denada Setelah Pertemuan Keluarga, Gugatan Hukum Akan Dicabut |
|
|---|
| Curhat Arya Saloka Mengaku Trauma Usai Cerai dari Putri Anne, Tapi Tak Menutup Peluang Menikah Lagi |
|
|---|
| Gugatan Lagu Nuansa Bening Berlanjut Meski Vidi Aldiano Sudah Wafat, Keenan Nasution Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Mawa-Belum-Mau-Damai-Inara-Rusli-Ajukan-Restorative-Justice-Kasus-Perzinaan-Tapi-Belum-Diterima.jpg)