Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Berita Artis

Mawa Belum Mau Damai, Inara Rusli Ajukan Restorative Justice Kasus Perzinaan Tapi Belum Diterima

Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya belum bisa diproses penuh.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
RESTORATIVE JUSTICE - Inara Rusli mengajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya terkait kasus perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Meski begitu permintaan Inara Rusli belum bisa diproses karena beluma da surat damai dan Mawa juga belum mencabut laporannya. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan laporan Wardatina Mawa memasuki babak baru setelah adanya pengajuan restorative justice (RJ). 
  • Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses RJ membutuhkan surat damai dan pencabutan laporan sebelum gelar perkara dilakukan.

 

SURYAMALANG.COM - Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa belum bisa diproses penuh.

Pasalnya, surat perjanjian damai antara pihak terlapor dan pelapor belum dilampirkan, dan laporan Wardatina Mawa masih tercatat aktif.

"Sudah ada pengajuan RJ, namun belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (5/1/2026).

Menurut Reonald, surat perjanjian damai dari pihak pelapor dan terlapor dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara lewat mekanisme RJ.

"Jadi dasar dari RJ itu, penyelesaian restorative justice tersebut adalah dari penyelidik-penyelidik itu harus ada surat perjanjian perdamaian ya. Pernyataan dari kedua belah pihak yang bersengketa, yang bermasalah, dan melampirkan surat pencabutan laporan," ujar dia 

Baca juga: Peran Agung Perekam Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Jadi Bukti Laporan Wardatina Mawa

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini.

"Untuk perkara tersebut akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," ucap Reonald.

Wardatina Telah Diperiksa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah memeriksa Wardatina dan saksi lain.

Dalam proses pemeriksaan, Wardatina juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya, pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti," kata Budi, Jumat (5/12/2025).

TETAP PROSES HUKUM - Potret Wardatina Mawa dan Insanu Fahmi. Wardatina Mawa ingin Insanul Fahmi dan Inara Rusli tetap diproses hukum dandipenjara. Meski dirinya mau memaafkan keduanya.
TETAP PROSES HUKUM - Potret Wardatina Mawa dan Insanu Fahmi. Wardatina Mawa ingin Insanul Fahmi dan Inara Rusli tetap diproses hukum dandipenjara. Meski dirinya mau memaafkan keduanya. (Instagram)

Baca juga: Eva Manurung Bongkar Pola Asuh Inara Rusli yang Dinilai Kasar, Perlakukan Anak Layaknya Maling

Pemeriksaan pelapor dan saksi itu dilakukan pada Kamis (4/12/2025) kemarin.

Budi mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan yaitu satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, barang bukti tersebut bakal diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved