Minggu, 7 Juni 2026

Arema FC

Polemik Logo Singa Bertindik, Arema Indonesia Tegaskan Ahli Waris Berhak Perjuangkan Haknya

Polemik Logo Singa Bertindik, Arema Indonesia Tegaskan Ahli Waris Berhak Perjuangkan Haknya

Tayang:
SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
SINGA BERTINDIK - Logo Singa Bertindik Arema 11 Agustus 1987 yang dimiliki oleh yayasan Arema dan dipakai oleh Arema pada musim 2005-2010. 

Ringkasan Berita:
  • Polemik kepemilikan dan pendaftaran logo Singa Bertindik Arema kembali menjadi perhatian publik
  • Media Officer Arema Indonesia (AI) atau Arek Malang Indonesia (AMI) Aldiano, menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar mendapatkan kepastian yang jelas bagi semua pihak
  • Pihaknya menghormati langkah yang diambil keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal, yang selama ini dikenal sebagai sosok pencipta logo Singa Arema

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Polemik mengenai kepemilikan dan pendaftaran logo Singa Bertindik Arema kembali menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Media Officer Arema Indonesia (AI) atau Arek Malang Indonesia (AMI) Aldiano, menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar mendapatkan kepastian yang jelas bagi semua pihak.

Menurut Aldiano, pihaknya menghormati langkah yang diambil keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal, yang selama ini dikenal sebagai sosok pencipta logo Singa Arema.

Ia menegaskan, sebagai ahli waris, keluarga memiliki hak untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai bagian dari warisan almarhum.

"Sebagai ahli waris, tentu mereka berhak memperjuangkan haknya."

"Pak Lucky merupakan sosok yang menciptakan logo tersebut dan meskipun logo tersebut didaftarkan atas nama yayasan Arema."

"Jadi keluarga memiliki kepentingan untuk menjaga warisan yang ditinggalkan," kata Aldiano saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Minggu (7/6/2026).

Aldiano menjelaskan, sejak awal logo Singa Arema memang memiliki keterkaitan erat dengan sosok Lucky Acub Zaenal.

Karena itu, munculnya klaim maupun langkah hukum dari pihak keluarga merupakan sesuatu yang menurutnya wajar dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual.

Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan tidak memperkeruh suasana di kalangan Aremania.

Baca juga: Arema FC Tempuh Jalur Hukum Demi Amankan Logo Singa Bertindik

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan terkait kepemilikan maupun pendaftaran merek, maka mekanisme hukum merupakan jalur yang paling tepat untuk ditempuh.

"Kalau memang ada keberatan atau ada pihak yang merasa memiliki hak, sebaiknya dibuktikan melalui jalur hukum."

"Di sana nanti akan terlihat siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat," katanya.

Aldiano juga menyoroti pentingnya memahami proses pendaftaran merek dan hak cipta secara menyeluruh.

Ia menilai masih banyak pihak yang mencampur-adukkan antara hak atas karya yang diciptakan dengan kepemilikan merek yang didaftarkan.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved