Bu Guru Jual Putri Kandung di Sumenep

Bu Guru PNS yang Jual Putrinya ke Kepala Sekolah di Sumenep Tergiur Janji Dibelikan Vespa Matik

E sengaja menghasut putri kandungnya untuk melakukan hubungan badan dengan J hanya karena iming-iming akan dibelikan Vespa Matik.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ali Syahbana
KETERLALUAN - Bu guru E dan kepala Sekolah J yang ditangkap polres Sumenep. E yang juga ibu kandung korba, tega menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun sebagai pemuas nafsu kepala sekolah berinisial J untuk mendapatkan uang dan sepeda motor jenis Vespa Matic di Sumenep. 

Laporan : Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Tindakan oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura yang menjual putrinya yang masih berusia 13 tahun untuk menjadi pemuas nafsu tak akan mendapat ampunan dari sisi hukum.

Bu Guru berinisial E itu sudah ditangkap Satrekrim Polres Sumenep karena tindakannya yang menjual putri kandungnya untuk memuaskan nafsu seorang kepala Sekolah SD berinisial J.

Baca juga: Bu Guru Jual Putri Kandung 13 Tahun ke Kepala Sekolah SD di Sumenep, Sudah Terjadi Pencabulan 5 Kali

Bukan hanya mendapatkan uang tiap kali usai mengantarkan putrinya pada J, bu Guru E ternyata jadi gelap mata, menjadikan anaknya sebagai budak nafsu juga karena tergiur janji Kepala Sekolah J.

E sengaja menghasut putri kandungnya untuk melakukan hubungan badan dengan J hanya karena iming-iming akan dibelikan Vespa Matik.

Motif ekonimoi dan iming-iming pembelian Vespa bagi Bu Guru E itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi.

Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan bahwa PNS berinisial E itu profesinya sebagai Guru dan tak lain merupakan ibu kandung dari korban T (13).

"Satrekrim Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap dan menangkap tidak pidana perdagangan orang, korbannya berinisial T dan pelakunya berinisial E yang tak lain ibu kandungnya T," ungkap Akp Widiarti S pada Senin (2/9/2024).

T selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget sebanyak 5 kali di rumah pelaku dan di sebuah hotel di Surabaya.

Anggota Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

"E ditangkap disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur," ungkapnya.

Setelah polisi melakukan interogasi kata Akp Widiarti S, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

"Dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic," ungkap Widiarti.

"E selaku ibu kandung T (korban) dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J. Karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," ungkapnya.

 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved