Bu Guru Jual Putri Kandung di Sumenep
Bu Guru Hanya Terima Rp 200 Ribu Tiap Kali Serahkan Putri Kandungnya Untuk Dicabuli Kepala Sekolah
Bu Guru E ternyata hanya menerima uang kisaran Rp 200 ribu tiap kali mengantarkan dan menyerahkan putrinya yang masih berumur 13 tahun pada Kasek cabu
Laporan : Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Perilaku seorang ibu guru dan seorang Kepala Sekolah SD di Sumenep Madura, Jawa Timur yang menjual dan mencabuli anak perempuan 13 tahun membuat geram masyarakat.
Beberapa kelompok aktivis perempuan di Sumenep sampai meminta pihak terkait untuk mengambil sikap tegas dan menegakkan hukum dalam kasus perdagangan orang dan pencabulan pada anak yang dilakukan oknum pendidik, termasuk ibu kandung korban sendiri.
Dalam proses penanganan hukum yang tengah berjalan, polisi mengungkap fakta baru terkait tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan Bu Guru E (43), ibu kandung korban.
Bu Guru E ternyata hanya menerima uang kisaran Rp 200 ribu tiap kali mengantarkan dan menyerahkan putrinya yang masih berumur 13 tahun pada Kepala Sekolah cabul, J (41).
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan keterangan jika ibu korban yang juga berprofesi sebagai ASN ini sengaja memberikan putrinya tersebut ke pelaku dengan iming-iming mendapat uang dan motor.
"Setiap mengantar putrinya, ibu kandung korban ini dikasih uang. Kadang 200 ribu dan juga dijanjikan dibelikan motor. Jadi ibu korban juga kami jerat pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Wakapolres Sumenep, Tri Sis Biantoro pada Senin (2/9/2024).

Aksi bejat pelaku tidak hanya dilakukan di rumah pelaku saja. Dengan bantuan ibu korban, aksi pencabulan terhadap korban juga dilakukan di sebuah hotel di Kota Surabaya sebanyak dua kali.
"Sebenarnya ritual penyucian diri ini hanya modus. Intinya oknum kepsek ini mau menyalurkan hasratnya. Apalagi ternyata ibu korban ini adalah selingkuhan pelaku," sebutnya.
Akibat perbuatannya, oknum kepala sekolah berinisial J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara ibu korban berinisial E dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aktivis Perempuan Geruduk Polres
Sejumlah aktivis perempuan Sumenep, Madura menggelar audensi buntut kasus dugaan pencabulan anak usia 13 tahun yang dilakukan oknum kepala sekolah SD di wilayah Kecamatan Kalianget pada Selasa (3/9/2024).
Aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sumenep, Srikandi IKAPMII Sumenep dan LKP3A Sumenep ini audensi ke Polres Sumenep dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.