TOPIK
Pabrik Narkoba di Kota Malang
-
Agenda pembacaan tuntutuan yang seharusnya pada Rabu (26/3/2025) ini, ternyata tidak jadi dilaksanakan oleh JPU dan sidang pun ditunda lagi
-
Delapan terdakwa Kasus pabrik narkoba di Malang dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton terancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati
-
Seluruh barang bukti yang ada di pabrik narkoba kota Malang akan dipindahkan dan dibawa ke Mabes Polri sebagai bahan penyidikan lebih lanjut
-
Terungkap fakta baru ternyata pemilik pabrik narkoba di Malang merupakan Warga Negara Asing (SNA) asal Malaysia. Ditemukan laboratorium.
-
Di kedua ruangan inilah, digunakan sebagai tempat memproduksi ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla, ekstasi, dan xanax.
-
Diketahui, pabrik narkoba itu termasuk bagian dari jaringan internasional. Tutorial atau tata cara peracikan dipandu langsung oleh seorang WNA (Warga
-
Barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kg bahan baku narkoba, setara 2 ton produk
-
fakta menarik dalam penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang
-
Terungkap kondisi rumah yang diduga sebagai pabrik narkoba di Malang yang diungkapkan oleh para tetangga.
-
Sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024) diduga pabrik narkoba