Pabrik Narkoba di Kota Malang

Sidang Tuntutan Pabrik Narkoba di Kota Malang Ditunda Lagi, Penasehat Hukum Minta Kepastian Hukum

Agenda pembacaan tuntutuan yang seharusnya pada Rabu (26/3/2025) ini, ternyata tidak jadi dilaksanakan oleh JPU dan sidang pun ditunda lagi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Kukuh Kurniawan
DITUNDA - Delapan terdakwa pabrik narkoba saat dihadirkan di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (26/3/2025). Sedianya, mereka akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, tetapi sidang kembali ditunda karena berkas tuntutan JPU masih belum siap. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang kasus pabrik narkoba dengan delapan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang lagi-lagi kembali ditunda.

Agenda pembacaan tuntutuan yang seharusnya pada Rabu (26/3/2025) ini, ternyata tidak jadi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sidang pun ditunda hingga selesai lebaran Idul Fitri.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dewangga Kurniawan mengatakan, bahwa berkas tinggal menunggu persetujuan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Menurutnya setelah proses pengajuan beberapa hari, maka hanya tinggal menunggu waktu untuk persetujuan.

"Saat ini, berkas tuntutan sedang ada di Kejagung. Tinggal menunggu persetujuan saja, dan kami dapat memastikan tuntutan siap dibacakan tanggal 14 April 2025," ujar Dewangga.

Diketahui, penundaan ini sudah terjadi ketiga kalinya dengan alasan berkas tuntutan dari JPU belum siap.

"Maksimal tanggal 14 April 2025 itu sudah kami bacakan. Karena di tanggal 28 April nya, majelis hakim sudah harus membacakan putusan," jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan apabila tuntutan dibacakan sesuai rencana, maka pihaknya akan membacakan pembelaaan sepekan kemudian.

"Kami berharap agar tuntutan segera dibacakan dan jangan ada lagi penundaa, karena ini demi kepastian hukum klien kami (terdakwa). Dan apabila tuntutan dibacakan sesuai jadwal, maka sepekan setelahnya atau pada 21 April 2025 akan kami bacakan pledoi atau pembelaan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Dan terdapat 8 terdakwa pada jaringan pabrik narkoba tersebut. 

Antara lain adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Dalam sidang sebelumnya, mereka didakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved