Pabrik Narkoba di Kota Malang
Sidang Tuntutan Pabrik Narkoba di Kota Malang Ditunda Lagi, Penasehat Hukum Minta Kepastian Hukum
Agenda pembacaan tuntutuan yang seharusnya pada Rabu (26/3/2025) ini, ternyata tidak jadi dilaksanakan oleh JPU dan sidang pun ditunda lagi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang kasus pabrik narkoba dengan delapan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang lagi-lagi kembali ditunda.
Agenda pembacaan tuntutuan yang seharusnya pada Rabu (26/3/2025) ini, ternyata tidak jadi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sidang pun ditunda hingga selesai lebaran Idul Fitri.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dewangga Kurniawan mengatakan, bahwa berkas tinggal menunggu persetujuan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurutnya setelah proses pengajuan beberapa hari, maka hanya tinggal menunggu waktu untuk persetujuan.
"Saat ini, berkas tuntutan sedang ada di Kejagung. Tinggal menunggu persetujuan saja, dan kami dapat memastikan tuntutan siap dibacakan tanggal 14 April 2025," ujar Dewangga.
Diketahui, penundaan ini sudah terjadi ketiga kalinya dengan alasan berkas tuntutan dari JPU belum siap.
"Maksimal tanggal 14 April 2025 itu sudah kami bacakan. Karena di tanggal 28 April nya, majelis hakim sudah harus membacakan putusan," jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan apabila tuntutan dibacakan sesuai rencana, maka pihaknya akan membacakan pembelaaan sepekan kemudian.
"Kami berharap agar tuntutan segera dibacakan dan jangan ada lagi penundaa, karena ini demi kepastian hukum klien kami (terdakwa). Dan apabila tuntutan dibacakan sesuai jadwal, maka sepekan setelahnya atau pada 21 April 2025 akan kami bacakan pledoi atau pembelaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Dan terdapat 8 terdakwa pada jaringan pabrik narkoba tersebut.
Antara lain adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Dalam sidang sebelumnya, mereka didakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
8 Terdakwa Jaringan Pabrik Narkoba di Malang Didakwa Hukuman Mati, Sidang Dakwaan di PN Malang |
![]() |
---|
UPDATE Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, 5 Tersangka Bakal Diboyong ke Jakarta |
![]() |
---|
Pemilih Pabrik Narkoba di Malang Ternyata WNA Malaysia, Ditemukan Laboratorium dengan 3 Alat Khusus |
![]() |
---|
Blusukan ke Laboratorium Narkoba Terbesar se-Indonesia di Malang yang Dikendalikan Warga Malaysia |
![]() |
---|
Orang Malaysia Kendalikan Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia di Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.