Breaking News

Alim Markus Dipanggil Kejaksaan Soal Perkara Korupsi

Alim Markus diperiksa karena pernah menjadi Komisaris di PT PWU selama lima tahun, sejak tahun 2000 hingga 2005.

Penulis: M Taufik | Editor: Aji Bramastra
kontan.co.id
Alim Markus. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memintai keterangan bos Maspion Group Alim Markus, Jumat (31/7).

Pemeriksaan terhadap pengusaha ternama ini terkait upaya pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Panca Wira Usaha (PWU). Khususnya, dugaan raibnya banyak aset yang proses perpindahtanganannya tanpa melalui prosedur yang benar.

Alim Markus diperiksa karena dia pernah menjadi Komisaris di PT PWU selama lima tahun, sejak tahun 2000 hingga 2005.

"Dia dimintai keterangan saja, dan sekarang sudah selesai," jawab Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Jumat siang.

Alim Markus tiba di gedung Kejati Jatim sejak Jumat pagi. Dia didampingi dua orang, tapi bukan pengacaranya.

Sayangnya, Alim Markus enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Tidak ada apa-apa, cuma ketemu kawan," jawabnya singkat saat meninggalkan gedung Kejati Jatim. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved