Ponorogo

Siswi SMP Dijadikan Budak Seks Oleh Kakeknya, Tiap Bercinta Diberi Rp 25 Ribu, Akhir Kisahnya . . .

Kepada polisi, tersangka mengaku mulai meniduri cucunya, sejak Agustus 2013, hingga Desember 2016.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Entah apa yang merasuki kakek bernama Jemingan Bin Toimin (71), hingga tega meniduri cucunya AKD yang berusia 14 tahun.

Akibat perbuatannya, Warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Ponorogo kini ditangkap aparat Polsek Sawoo, Ponorogo, pada Kamis (5/1/2017).

Sementara itu, cucu tiri pelaku yang duduk di bangku kelas VIII SMP hamil tujuh bulan.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, saat dikonfirmasi Kamis ( 5/1/2017) siang, menyatakan perbuatan bejat kakek Jemingan terungkap setelah orang tua AKD mengetahui putrinya hamil tujuh bulan.

"Orang tua korban curiga melihat kondisi fisik anaknya seperti orang hamil. Setelah diperiksakan ke bidan, ternyata benar AKD positif hamil tujuh bulan," kata Sudarmanto.

Orang tuanya kaget saat mengetahui pria yang menghamili AKD adalah kakek tirinya, yang sehari-hari tinggal dalam satu rumah.

Kepada polisi, tersangka mengaku mulai meniduri cucunya, sejak Agustus 2013, hingga Desember 2016.

"Tersangka meniduri korban saat orang tuanya tidak ada di rumah. Selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah," jelas Sudarmanto.

Agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya, kakeknya memberi uang usai meniduri.

Saat diperiksa, Jemingan mengaku memberikan uang senilai Rp 25 ribu untuk sekali berhubungan badan.

Kepada polisi Jemingan beralasan hubungan badan yang dilakukan dengan cucu tirinya itu didasari rasa suka sama suka. "Sama-sama setuju," kata Jemingan.

Jemingan mengatakan, istrinya sudah meninggal dunia sejak 2012 silam. Sedangkan cucunya tirinya telah tinggal serumah bersama dirinya sejak duduk di kelas V sekolah dasar.

Saat ini Jemingan sudah ditahan di Mapolsek Ponorogo untuk kepentingan penyidikan. Jemingan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana percabulan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved