Malang Raya
PNS Pemkot Batu Ditahan, Belum Ada Keputusan Penangguhan Tahanan dari Kejari
Kajari menyatakan meskipun penangguhan tahanan itu merupakan hak dari tersangka, tetapi keputusan tetap dari Kejari.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Upaya pengajuan penangguhan tahanan PNS Pemkot Batu, Sinal Abidin (SA) dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu hingga kini belum berujung.
Pengajuan penahanan yang disampaikan dari pihak keluarga Sinal Abidin ternyata belum digubris oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Kajari Batu, Nur Chusniah mengatakan kalau pihaknya masih belum memberikan keputusan.
"Saya tidak mau janji nggih. Masih belum ada keputusan," kata Nur, Selasa (25/7).
Dikatakannya, meskipun penangguhan tahanan itu merupakan hak dari tersangka, tetapi keputusan tetap dari Kejari.
Nur mengatakan, masa tahanan yang dibebankan kepada Sinal Abidin karena diduga melakukan Mark Up pengadaan Billboard tahun 2015 saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Humas Pemkot Batu, bisa bertambah.
Saat ini, Sinal Abidin masih mendekam di Lapas Klas 1 Lowokwaru selama 20 hari terhitung Jumat (20/7/2017).
"Selama masih ada yang perlu kami periksa lagi, masa tahanan bisa bertambah. Kami juga menunggu pembuktian dipersidangan," imbuh Nur.
Pihak Kejari masih akan melengkapi berkas perkara kasus ini. Apabila dalam 20 hari ini pihak Kejari sudah bisa menyerahkan ke tahap penuntutan, maka tidak perlu perpanjangan.
Namun apabila masih perlu penahanan, karena masih ada saksi yang diperiksa, atau masih ada barang bukti yang perlu disita lagi, maka akan perpanjangan masa penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Sinal Abidin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, ditahan karena dugaan kasus Mark Up Billboard di Juanda, Sidoarjo, dan di Bali.