Surabaya
Pastikan Izin Operasional Travel Sebelum Berangkat Umrah, Ini Daftar Travel yang Dicabut Izinnya
Tercatat sejak 2015 sudah ada 13 travel dan biro perjalanan umrah yang telah dicabut izin operasionalnya.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kementerian Agama akhirnya membekukan atau mencabut izin operasinal sejumlah biro travel perjalanan umrah.
Tercatat sejak 2015 sudah ada 13 travel dan biro perjalanan umrah yang telah dicabut izin operasionalnya.
"Mereka tak boleh lagi melayani perjalanan umrah. Mereka tak memenuhi standar pelayanan minimal," kata Kabid Haji dan Umrah Kemenag Jatim, Faridul Ilmi, Rabu (17/1/2018).
Diperkirakan, banyak jemaah umrah Jatim telah mempercayakan ke biro travel itu.
Sebagaimana data yang disampaikan Kemenag, pada 2017 kemarin telah dibekukan izin operasional lima biro umrah. Yakni:
1. PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)
2. PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah ( Hannien Tour)
3. PT. Al-Maha Tour Travel
4. PT. Assyifa Mandiri Wisata
5. PT Raudah Kharisma Wisata,
Sebelumnya pada 2016 lebih dulu membekukan biro travel umrah:
1. PT. Maulana
2. PT. Timur Sarana Tour & Travel
3. PT. Diva Sakinah
4. PT. Hikmah Sakti Perdana