Nganjuk

Modus Sekdiskominfo Kabupaten Nganjuk Minta Uang Pelicin, Kantongi Rp 70 Juta Tiap Bulan

Sujono melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DANENDRA KUSUMA
TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Nganjuk, Rabu (8/10/2025).

Sujono diringkus karena diduga minta-minta uang pelicin secara paksa kepada penyedia jasa. 

Seperti diketahui, Sujono, terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Kejari Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Sujono melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. 

Sementara itu, pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik pada 2024 itu memiliki pagu anggaran Rp 6 miliar. 

"Setiap pencairan perbulan maka ada setoran. Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, total selama 2024 (uang yang diberikan) sebesar Rp 840 juta," katanya. 

Ia menjelaskan, Sujono menerima uang tersebut secara tunai dari penyedia.

Bukan hanya itu, Sujono juga sudah menikmati uang tersebut. 

Hanya saja, Kejari belum dapat menjelaskan secara detail uang itu sudah dipergunakan untuk apa saja. 

Sebab, Kejari masih perlu menulusurinya lebih lanjut.

"Uangnya sudah dipergunakan sehari-hari oleh tersangka," paparnya. 

Ia mengungkapkan, tatkala memeras, Sujono meberikan tekanan pada penyedia jasa. 

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved