Kota Batu
Begini Ungkapan Eddy Rumpoko setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 300 juta
Ungkapan Eddy Rumpoko setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Denda RP 300 juta dan Dicabut Hak Politiknya 3 Tahun
Penulis: M Taufik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com, Surabaya - Pendukung Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya saat sidang pembacaan putusan, Jumat (27/4/2018).
Ruang sidang pun sampai tak mampu menampung banyaknya pengunjung. Karena di dalam ruang sidang sudah penuh, sebagian massa pendukung ER berkumpul di halaman Pengadilan.
Suasana hening ketika hakim membaca amar putusannya. Beberapa saat kemudian, sejumlah perempuan yang hadir di ruang sidang tampak menitikkan air mata mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ER.
Kesedihan itu berlanjut ke ruang sidang. Mereka bergantian satu persatu memeluk ER yang menemui mereka usai sidang.
"Insya Allah ini yang terbaik yang diberikan Allah kepada saya. Terbaik dalam jalan hidup saya," ujar ER di hadapan para pendukungnya, usai sidang.
Pada kesempatan ini, pria yang sempat dua periode memimpin Kota Batu menyampaikan terimakasihnya kepada para pendukung yang selalu hadir di setiap sidangnya. Bersedia jauh-jauh datang dari Batu ke jalan Juaanda Sidoarjo.
"Saya mohon dukungan dan doa dari semuanya. Mari kita tetap menjaga silaturahmi. Dan saya berpesan, anak-anak harus tetap sekolah, masyarkat tetap beribadah, bergotong-royong membangun kota Batu yang kita cintai bersamaan," pesan ER.
Selain itu, kepada para pendukungnya ER juga berpesan agar tidak ada yang sakit hati dan tidak ada yang membenci.
"Kita serahkan semua kepala Allah. Insya Allah ini jalan yang terbaik dariNYA. Sekali lagi saya matur suwun atas doa dna dukungannya," pungkasnya.
Di berita sebelumnya, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Sementara dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Eddy Rumpoko dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) selama tiga tahun.
Pencabutan hak politik tersebut merupakan hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ER, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Jaksa menilai ER terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat ER ditangkap oleh petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu karena diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.
Selain ER, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.