Gak Cuma Kabar Baik, Ini Kabar Buruk Bagi PNS di Tahun 2018 yang Wajib Disimak

Gak Cuma Kabar Baik, Ini Kabar Buruk Bagi PNS di Tahun 2018 yang Wajib Disimak.

Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Miftah Faridl
Ilustrasi 

SURYAMALANG.com - Ada kabar baik sekaligus kabar buruk bagi Pegawai Negeri Sipil alias PNS di pertengahan tahun 2018.

Kabar yang pertama, pemerintah belum berencana menaikan gaji PNS pada tahun ini.

Untuk diketahui saja, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 lalu. Artinya, sudah 3 tahun ini gaji PNS tidak naik kembali.

Dikutip dari Serambinews.com, Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Baca: Tanpa Diedit, Foto Nagita Slavina ini Bikin Warganet Heran dan Geleng Kepala

Baca: VIDEO : Ada Masjid, Pria Ini Malah Salat di Jalan Raya, Lihat Kejadian Mengejutkan Mulai Menit 1!

Baca: Ada-ada Saja! Ditilang Polisi, Pemuda ini Malah Pura-pura Kesurupan, Videonya Viral

Baca: Pantas Dikira Royal Wedding, Harga Gaun Greg Nwokolo & Kimmy Jayanti Ternyata Bikin Melongo

Meski begitu, sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar. Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.

Dilansir dari Triunnews.com, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).

Baca: Cucu Aa Gym Sempat Tinggal di Yaman Sebelum Meninggal, Ternyata Penyakit ini Sedang Mewabah Disana

Baca: Cantiknya Pengantin Perempuan Pemain Madura United Greg Nwokolo, Ternyata Seorang Model

Baca: Dikenal Misterius, Ternyata Roy Kiyoshi Penggemar Idol K-Pop, Saya Mencium Bau-Bau ARMY

Baca: Maia Estianty Dan Ahmad Dhani Datang Bersama Saat Kelulusan Dul

Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tak Hanya Kabar Baik, Ada Kabar Buruk Bagi PNS Terkait THR dan Gaji Tahun Ini

Baca: Jadi Menantu Kerajaan Meghan Markle, Tidak Boleh Ucap 8 Kata Ini, Termasuk Toilet?

Baca: Daftar 11 Jenderal Polisi & TNI di Lingkungan Jokowi, Berikut Sosok Serta Posisinya di Pemerintahan

Baca: 6 Kebiasaan Pemicu Kanker Kulit Penyebab Menantu Hatta Rajasa Meninggal, Nomor 4 Sering Dilakukan

Baca: Meninggal Secara Tiba-Tiba, Cucu Aa Gym, buat Ibunya Ghaida Tsurayya Tulis Pesan ini

Pengurangan Jam Kerja Selama Puasa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadan 1439H/2018M.

Surat edaran tersebut bernomor B.335/M.KT.02/2018.

Ditetapkan tanggal 8 Mei 2018, keputusan ini diambil dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadan 1439H/2018M.

Baca: Selera Cowok Aurel Hermansyah Bocor, Apakah Ini Alasannya Putus dengan Anak Gubernur?

Baca: Tak Haid 3 Bulan Tapi Gak Hamil, Ternyata Ada Hal Mengerikan di Dalam Perut Gadis Ini

Baca: Misteri Akun Instagram Anak Sulung Dita Oeprianto, Terduga Teroris di Gereja Surabaya Terungkap

Baca: Kisah Perselingkuhan Guru Spiritual Berujung Tragis, Pembunuhan Itu Bermula dari Ucapan Soal Hasrat

Berikut ini pembagian jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran yang dikutip dari laman setkab.

Halaman
12
Tags
Lebaran
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved