Jombang
Sudah Bau Tanah, Kakek di Jombang Masih Tergoda Kemolekan Tubuh Bocah SD, Akibatnya Fatal
Kakek di Jombang cabuli enam bocah SD. Polisi melakukan pengusutan dengan memeriksa keenam korban yang masih berusia antara 6 sampai 11 tahun
Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, JOMBANG – Pariaji (60) warga Dukuhmojo, Kecamatan Mojagung diamankan di Mapolres Jombang.
Pasalnya, kakek ini diduga mencabuli enam bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setya Budi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan M Shofirin (30) waga Kedung Lumpang, Mojoagung dan Julaikha warga Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung.
Kedua pelapor mengadukan tentang pencabulan enam anak yang dilakukan kakek Pariaji.
Merespon itu, polisi pun melakukan pengusutan dengan memeriksa keenam korban yang masih berusia antara 6 sampai 11 tahun.
Hasil pemeriksaan, terdapat indikasi yang cukup untuk menetapkan Pariaji sebagai tersangka.
Maka penangkapan terhadap kakek Pariaji pun dilakukan di rumahnya.
Gatot Setya Budi menjelaskan, selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kain celana dalam para korban.
"Kasusnya sekarang ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang," kata Gatot.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta para korban bermain ke rumah tersangka, untuk bermain bersama cucu tersangka.
“Pada saat ada kesempatan, yakni ketika cucu tersangka keluar, korban diajak ke kamar tersangka dengan iming-iming mainan. Saat itulah tersangka mencabuli korban,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 82 UURi Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.