Tuban

Warga Tolak Terminal LPG, Pemkab Tuban Sebut Perusahaan Tidak Menyalahi Aturan

Pemerintah Kabupaten Tuban mengabaikan demonstrasi masyarakat Desa Remen, Kecamatan Jenu, terkait penolakan pembangunan terminal LPG.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: yuli
Mochamad Sudarsono
Demonstrasi masyarakat Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban, terkait penolakan pembangunan terminal LPG di desa setempat, beberapa hari lalu. 

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban mengabaikan demonstrasi masyarakat Desa Remen, Kecamatan Jenu, terkait penolakan pembangunan terminal LPG di desa setempat, beberapa hari lalu.

Sekretaris Pemkab Tuban, Budi Wiyana, mengatakan, Pertamina tidak menyalahi aturan terkait rencana pembangunan terminal LPG di desa setempat.

Alasan dia, area terminal itu milik perusahaan, tidak memanfaatkan lahan warga.

"Tidak ada masalah, tidak ada yang dilanggar perusahaan," ujarnya di Gedung DPRD Tuban, Senin (9/7/2018).

Budi menjelaskan, rencana pembangunan terminal tersebut juga tidak menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban.

Saat ini, dikatakan dia, perusahaan baru mengantongi izin penanaman modal, sedangkan untuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan (AMDAL) belum.

Disinggung mengenai keberatan warga akan dampak perusahaan berplat merah itu, mantan Kepala Bappeda menyatakan, segala kekhawatiran atau bahkan keinginan warga bisa diakomodir, dengan cara dinyatakan dalam dokumen.

"Mengenai kekhawatiran warga, keinginan dan harapan kedepan harus dibuat dalam pernyataan dokumen resmi," pungkasnya.

Salah seorang warga, Rusdiono mengatakan, masyarakat menolak karena khawatir akan dampak terminal gas LPG tersebut.

Bukan tidak mungkin, hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti ledakan atau kebakaran.

"Dampaknya yang dikhawatirkan, kami menolak pembangunan terminal LPG," pungkasnya.

Tags
Tuban
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved