Malang Raya

Kejari Kota Malang Sebut Kerugian Negara Rp 21 Miliar dari Retribusi Parkir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan kerugian negara senilai RP 21 miliar dari uang retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
JADI TERSANGKA - Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Syamsul Arifin saat menggelar operasi gabungan dan menemukan karcis yang dilaminating. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan kerugian negara senilai RP 21 miliar dari uang retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Malang.

Kerugian keuangan negara mencapai Rp 21 miliar itu diduga terjadi pada anggaran tahun 2016 dan 2017. Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Amran Lakoni kepada awak media.

Dilanjutkan Amran, kerugian Rp 21 milliar tersebut berdasar hasil hitungan Inspektorat Kota Malang selama kurun waktu 2016 dan 2017. Berdasarkan data itu, terdapat di 600 titik resmi parkir di Kota Malang. Sementara perhitungan dari BPKP Jawa Timur sendiri belum keluar hingga saat ini.

"Dari BPKP Jawa Timur, terkait masalah ini masih belum ada kejelasan atau jawaban, sesuai permohonan yang pernah disampaikan," kata Amran, Sabtu (14/7/2018).

Sejauh ini, Kejari baru menetapkan satu tersangka yaitu Kabid Parkir Syamsul Arifin. Syamsul sudah menjadi tahanan titipan Kejari di Lapas Klas I Malang sejak beberapa bulan lalu.

"Saat ini tersangka masih tetap satu orang, belum ada penambahan tersangka. Syamsul sendiri sudah ditahan di Lapas beberapa bulan lalu, sebagai tahanan titipan kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Kejari mengatakan ada kerugian Rp 1.5 miliar. Namun saat itu Kejari masih melakukan penghitungan lanjutan. Hingga akhirnya kini ditemukan angka Rp 21 miliar.

Mengomentari hal itu, Plt Walikota Malang Sutiaji mengatakan, kalau kasus itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Pihaknya pun enggan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Sutiaji sendiri mengetahui adanya permintaan dari Kejari untuk menaksir kerugian.

“Kita kemarin ada permintaan dari Kejari ke inspektroat untuk menaksir kerugian,” katanya singkat, Sabtu (14/7/2018).

Plt. Sekretaris Inspektorat Yatmiati menyampaikan menjelaskan, Inspektorat sudah melakukan penghitungan sesuai yang diminta pihak Kejari, sekaligus sudah menyerahkan hasilnya.

"Di luar itu kami tidak berani mengomentari," ucap Yatmiati.

Sekda Kota Malang, Wasto mengatakan sejauh ini Pemkot Malang mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan. Pemkot juga tidak mengambil langkah lainnya selain mengikuti prosedur hukum.

Tidak ada ada langkah, kami ikuti prosedur dan proses hukum. Ya saya tahu kalau itu ada persoalan,” tersang Wasto.

Wasto sendiri menjelaskan sudah ada beberapa pihak yang diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana retribusi itu. Namun dirinya tidak ingat nama-nama yang sudah diperiksa.

“Ya sudah, karena sudah ditangani kejaksaan ya mengikuti. Ada pihak-pihak yang diperiksa, tapi tidak ingat,” paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved