Breaking News

Malang Raya

Tunggu Ya! Sebentar Lagi Ngurus Akta Kelahiran di Kabupaten Malang Cukup 15 Menit

Sebentar lagi mengurus akta kelahiran di Kabupaten Malang hanya butuh waktu 15 menit. Tunggu saja!

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Antrean pemohon dokumen kependudukan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, Kamis (19/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang mulai menyiapkan layanan akta kelahiran online.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini memperkirakan pemerintah akan sosialisasi akta kelahiran online pada akhir Juli 2018.

“Kami masih menunggu perkembangannya. Tentunya sambil mempersiapkan pelaksanaannya di daerah,” kata Sri Meicharini kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/7/2018).

( Baca juga : Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (UB) 2018 Mulai Jumat, 20 Juli 2018 )

Sebagai persiapan, ada kerja sama dengan tiga rumah sakit, dan 39 puskesmas untuk menyukseskan layanan akta kelahiran online.

“Kami terus matangkan perjanjiannya, termasuk hal teknis, dan sebagainya.”

“Jadi saat ada instruksi dari pusat, semuanya sudah siap,” ujar Sri Meicharini.

( Baca juga : Ayu Ting Ting Beri Klarifikasi Soal Ngajak Nikah Shah Rukh Khan & Lebih Pilih Ivan Gunawan? )

Melalui pemakaian online, pembuatan akta kelahiran lebih efektif dan efisien.

Akta kelahiran bisa selesai dalam waktu sekitar 15 menit.

“Makanya sekarang kami perkuat dahulu hal teknis sebelum aplikasinya turun,” tutur Sri Meicharini.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved