Jember
BKSDA Amankan Buaya Muara dari Papua di Rumah Warga Jember
BKSDA Jember mengamankan buaya jenis muara (Crocodylus Porosus) di Silo, Jember.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember mengamankan buaya jenis muara (Crocodylus Porosus) di Silo, Jember, Jawa Timur.
"Kami mendapatkan buaya tersebut secara sukarela dari warga di Silo," tutur Bagus Suseno, Pejabat PEH BKSDA Wilayah III Jember, Rabu (25/7/2018).
Menurut pengakuan si pemilik berdasarkan keterangan Bagus, buaya tersebut dibawa dari Papua. Buaya muara merupakan salah satu hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999.
"Ini adalah buaya kedua yang berhasil kami amankan," katanya.
Selain buaya, BKSDA Wilayah III Jember juga telah mengamankan seekor Beruk (Macaca nemestrina). Hewan yang dilindungi itu juga didapat secara sukarela dari masyarakat.
"Saat ini ada tiga, 2 buaya muara dan satu Beruk," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan memelihara hewan dan tumbuhan langka agar segera menyerahkan ke BKSDA.
Sesuai pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990, barang siapa yang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian – bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (huruf a). Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian – bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00.
"Biasanya hewan langka yang ada di masyarakat itu banyak dari jenis burung, lutung jawa dan buaya muara ini," ucap Bagus.
Selanjutnya, satwa yang saat ini berada di BKSDA Wilayah III Jember akan dititipkan ke Lembaga Konsevasi, "Setelah itu, baru bisa kita lepas setelah ada rekomendasi dari Lembaga Konsevasi tersebut," pungkasnya.