Jember

Siti Aminah Harus Berpisah dengan Buaya yang Telah Dipelihara Selama 3,5 Tahun

Siti Aminah sudah memelihara buaya selama 3,5 tahun. Kini wanita asal Jember itu harus berpisah dengan buaya yang telah dipeliharanya.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Buaya yang disita oleh Polsek Jenggawah dan BKSDA Jember dari rumah Siti Aminah di Dusun Krajan, Ajung, Jember, Kamis (26/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember mengamankan buaya milik Siti Aminah, warga Dusun Krajan, Ajung, Jember, Kamis (26/7/2018).

Proses evakuasi mendapat pengawasal dari anggota Polsek Jenggawah.

Jalannya evakuasi buaya menjadi tontonan warga sekitar yang ingin melihat secara langsung.

( Baca juga : Aurel Hermansyah Make Over Wajah Nissa Sabyan, Hasilnya Bikin Nissa Teriak Histeris )

Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ackmad Rinto menuturkan awalnya pihaknya mendapat laporan bahwasa ada warga yang memelihara buaya.

Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar.

“Saya bersama anggota memeriksa semua sudut ruangan di rumah tersebut.”

( Baca juga : Prediksi Skor Mitra Kukar vs Arema FC Hari ini Jumat 27 Juli 2018, Live di Indosiar Jam 15.30 )

“Kami menemukan buaya berjenis kelamin jantan.”

“Kami juga memeriksa pemilik, terkait asal usul buaya dan motifnya memelihara hewan yang dilindungi tersebut,” terang Rinto kepada SURYAMALANG.COM.

Pemilik mengaku sudah memelihara buaya tersebut sejak 3,5 tahun lalu.

( Baca juga : Mantan Arema FC Ahmet Atayev Resmi Gabung Persela, Ini Harapan Coach Aji Santoso )

“Selama ini pemiliknya memberi makan buaya itu seadanya,” tambahnya.

Sementara itu, petugas BKSDA Jawa Timur, Ariyanti mengatakan buaya yang dievakuasi itu akan ditampung di Wana Konservasi BKSDA Malang.

“Ya ini adalah buaya kedua. Sebelumnya, kami juga menyita buaya muara di rumah warga Silo,” kata Ariyanti.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved