Mojokerto
Warga Desa Sendi di Mojokerto Terus Menuntut Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Kegiatan aksi tersebut untuk meminta pemerintah daerah guna mengakui dan mengesahkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sendi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Warga terus mendesak Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto supaya secepatnya memberikan perlindungan dan pengesahan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sendi.
Sucipto, Pejabat Sementara Kepala Desa adat Sendi sesuai SK Bupati mengatakan, pihaknya bersama masyarakat akan terus mengawal keputusan pemerintah daerah terkait tuntutannya meminta pengakuan hukum adat Sendi. Sebelumnya, pihaknya telah menyerahkan dua peti pusaka berisikan dokumen surat permohonan dan sejumlah berkas yang mengidentifikasi terkait keberadaan masyarakat adat Sendi.
"Kami akan silaturrahmi langsung ke rumah anggota dewan yang kemarin bersedia menerima kami di gedung DPRD, (Ibu Puji Lestari-PDIP dan bapak Budi Mulyo-Gerindra)," ucapnya kepada Surya, Kamis (2/8/2018).
Dia menjelaskan pihaknya mempertanyakan tuntutannya mengenai proses pengkajian tentang adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Perda yang kaitannya dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Sendi serta mengakui eksistensi mereka.
"Kami akan mendatanginya untuk lebih detail menyepakati langkah-langkah rill guna percepatan proses penerbitan produk hukum daerah tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sendi," ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Mojokerto, Ardi Sepdianto menuturkan pihaknya telah menyampaikan kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi perihal aspirasi dan keinginan tuntutan warga Desa Adat Sendi.
Tidak serta merta secara tiba-tiba dapat mengesahkan suatu keputusan lantaran butuh proses untuk menindaklanjutinya.
"Mereka meminta pengakuan hukum adat Sendi yang memang sesuai Kemendragi Nomor 52 tahun 2014 (tentang tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat)," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/8/2018).
Menurut dia, untuk proses mengakui itu ada beberapa tahapan. Adapun tahapannya meliputi pembentukan tim yaitu yang pertama harus melakukan verifikasi terhadap apa yang diajukan tersebut.
Tentunya verifikasi tidak bisa dilakukannya sendiri lantaran pastinya dibutuhkan tim untuk membantunya.
"Jadi timnya (Verifikasi) harus dibentuk dulu tingkat Kabupaten," ungkapnya.
Ardi menjelaskan pihaknya menindaklanjuti terkait warga yang mengajukan hanya tentang pengakuan Hukum Adat (MHA) Sendi. Pasalnya, terkait desa secara administrasi sudah ditolak oleh Pemprov Jatim pada 17 Juli 2018.
Karena itulah, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu detail tentang Kemendagri Nomor 52.
"Masih belum dapat berkata banyak ya karena baru diterima dan dipelajari terlebih dulu. Pastinya, harus ada tim untuk memverifikasi dan pertimbangan dari Wakil Bupati Mojokerto," jelasnya.
Masih kata Ardi, tidak bisa memastikan butuh berapa lama menindaklanjuti hal ini. Pasalnya semuanya itu tergantung wewenang dari kepala daerah.