Mojokerto
Warga Desa Sendi di Mojokerto Terus Menuntut Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Kegiatan aksi tersebut untuk meminta pemerintah daerah guna mengakui dan mengesahkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sendi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
"Kami belum menerima disposisi surat dari Bapak Wakil Bupati kan kemarin langsung setelah saya menerima surat itu diteruskan untuk diagendakan," terangnya.
Ditambahkannya, Ardi sempat mempertanyakan adanya rencana dari pihak masyarakat Desa Adat Sendi yang akan mendatangi rumah dewan untuk mempertanyakan perkembangan pengakuan Hukum adat Sendi.
"Kalau Dinas ya kenapa kok ke rumah pakai dinas saja lah, kan kemarin sudah ke kantor menyampaikan aspirasi kan semuanya itu butuh proses," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Adat Sendi mengenakan baju adat sembari membawa tumpeng, sesaji dan peti pusaka mendatangi Pendopo Pemkab dan kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Mereka sempat menyerahkan dua peti pusaka berisi dokumen berisikan dokumen penting mulai dari cerita, hak asal-usul, catatan kelembagaan, norma, silsilah adat, kearifan dan pengetahuan kolektif tentang bagaimana hidup beradab dan berbudaya.
Peti kedua berisi pengetahuan dan jejak asal-usul sekaligus laporan perkembangan masyarakat adat Sendi selama enam bulan hingga 1 tahun terakhir.
Peti ketiga, ada dokumen tentang contoh-contoh produk pengetahuan dan produk kebijakan yakni mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Terakhir, peti keempat berisi usulan (draft) terkait naskah akademik dan Raperda terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sendi.
Kegiatan aksi tersebut untuk meminta pemerintah daerah guna mengakui dan mengesahkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sendi.