Tuban
Petugas Gabungan Sita Alat-alat Karaoke dari Tempat Hiburan Ilegal di Tuban
#TUBAN - Untuk di Rengel petugas menyita alat karaoke, 2 mic, 1 ampli, 1 TV, 2 sound, 1 DVD player, dan 1 mixer.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban menggelar razia tempat karaoke ilegal dibeberapa lokasi di wilayah Tuban selatan, Senin (27/8/2018) sore.
Razia tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat tentang banyaknya tempat karaoke ilegal yang masih nekat buka atau beroperasi tanpa mengantongi izin.
Seperti karaoke ilegal berkedok warung kopi, maupun karaoke seperti umumnya.
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, razia kali ini dengan sasaran tempat karaoke ilegal dan peredaran minuman keras.
Hasilnya, petugas menemukan beberapa botol miras di sebuah warung milik Ngasrup di Dusun Krajan, Desa Margorejo, Kecamatan Parengan.
Selain itu, petugas gabungan juga menggerebek tempat karaoke ilegal milik Kristina di Desa setempat.
"Data pemilik dan satu sound kami amankan sebagai barang bukti, begitu pun dengan miras," ujar Heri kepada wartawan.
Kasatpol PP melanjutkan, usai mendapat temuan di Parengan, petugas gabungan langsung menuju ke wilayah Kecamatan Rengel.
Di kecamatan tersebut petugas kembali menggrebek karaoke ilegal yang diketahui milik Supriastik.
"Untuk di Rengel petugas menyita alat karaoke, 2 mic, 1 ampli, 1 TV, 2 sound, 1 DVD player, dan 1 mixer. Semua barang bukti baik dari Parengan maupun Rengel kami amankan untuk keperluan penyidikan. Pemilik akan kami panggil," pungkasnya.