Nasional
22 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Dipisah di 5 Rutan Berbeda
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
SURYAMALANG.COM, JAKARTA -Rombongan 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per hari ini, Senin (3/9/2018) langsung ditahan.
Seperti diketahui, para anggota dewan Kota Malang itu sebelumnya berangkat bersama-sama dari kota Malang, Minggu (2/9/2018).
Mereka menuju Jakarta dengan agenda menjalani pemeriksaan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan KPK di Mapolres Malang Kota.
KPK resmi menahan 22 anggota DPRD Kota Malang itu hari ini sesuai aturan.
Baca: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka, Ini Daftar Namanya
Baca: MCW Bicara Soal Banyaknya Anggota DPRD Kota Malang yang Diciduk KPK, Perlu Diskresi
Baca: 22 Anggota DPRD Kota Malang Resmi jadi Tersangka KPK, Berdasarkan Fakta Persidangan Abah Anton
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
Mereka ditahan di lima tempat tahanan atau Rutan berbeda.
Untuk tersangka Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di rutan yang sama.
"Kelima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Febri.
Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara, Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), ditahan di Rutan yang sama, "Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung K4," kata Febri.
KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).