Surabaya
Gara-gara Punya Sabu, Janda Asal Surabaya Ini Dituntut Penjara 8 Tahun, dan Denda Rp 1 Miliar
Gara-gara sabu, janda asal Surabaya ini dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Rani Suryantari menjalani sidang sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba di PN Surabaya, Senin (3/9/2018).
Janda empat anak ini dituntut penjara selama 8 tahun.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara selama 6 bulan,” kata Achmad Alikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
( Baca juga : Kalah Adu Jotos dengan Korban, Begal Ini Malah Ditinggal Komplotannya Saat Beraksi di Surabaya )
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika.
Kasus ini bermula saat Rani menerima telepon dari temannya untuk mencari sabu pada 16 April 2018.
( Baca juga : Satpam Asal Surabaya Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu dan Alat Isap Sabu )
Lantas Rani pergi menuju bandar bernama Imron yang masih buron.
Rani membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,5 juta.
Saat kembali ke rumah, Rani ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gresik PPI, Surabaya.