Pasuruan

Pasutri di Pasuruan Kompak Bawa Kabur Pikap Milik Pakde

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan di surabaya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Pasutri di Pasuruan kompak gelapkan mobil pikap 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini tidak hanya kompak dalam membangun bahtera rumah tangga. Keduanya juga kompak dalam melancarkan aksi penggelapan. Bahkan, saking nekatnya, keduanya menggelapkan satu unit mobil pikap milik pakde-nya sendiri.

Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Bangil. Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka adalah Arif Saifudin (29) dan Nur Indah Rojabiyah (28) warga Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan di Surabaya setelah menghilang selama satu bulan lebih.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan di surabaya. Mereka diamankan di tempat persembunyiannya.

"Setelah meminjam pikap Nopol N 8144 TD milik pakdenya Suhariyanto, warga Gempeng, Bangil, kedua tersangka ini menghilang. Bahkan, mereka tidak pernah bisa dihubungi," katanya.

Dia menjelaskan, mulanya, kedua tersangka meminjam pikap untuk alasan mengambil barang di rumah temannya. Akad peminjaman mobil itu hanya tiga hari. Kedua tersangka berjanji akan mengembalikan mobil itu selama tiga hari dan akan mengganti uang sewa mobil itu.

"Jadi mereka mau menyewa. Pamitnya sewa tapi mobil justru dihilangkan," tambahnya.

Menurut dia, selama tiga hari, tersangka masih dihubungi. Setelah tiga hari, kata dia, korban sudah tidak bisa menghubunginya. Hp tersangka dua-duanya mati. Bahkan, mereka tidak pulang ke rumahnya.

"Dari situ korban mulai geram dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari laporan itu, pihaknya menyelidiki dan akhinrya menangkap kedua tersangka," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Kasat, mobil korban ini ternyata digadaikan. Ia menyebut, mobil digadaikan di temannya. Mobil digadaikan dengan nilai Rp 32 juta.

"Pengakuannya uang dari hasil penggadaian mobil korban digunakan untul membayar hutang. Kami akan mendalami kasus ini," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved