Malang Raya
PDI Perjuangan Pecat Semua Kader Terlibat Suap di DPRD Kota Malang
Hanya ada dua kader PDI Perjuangan yang saat ini tak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tutuk Haryani dan Priyatmoko Oetomo.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah menyiapkan sejumlah sanksi terhadap kadernya yang terlibat kasus korupsi di Kota Malang.
Sanksi berikut di antaranya berujung pemecatan.
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan, Bambang Juwono, mengatakan bahwa partainya telah melakukan berbagai bentuk antisipasi agar kadernya tak terlibat kasus korupsi
Menurutnya, Ketua umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP Perjuangan di jajaran eksekutif maupun legislatif.
Isinya, Mega mengingatkan para kader supaya dalam menjalankan tugas-tugas kepartaian pemerintahan selalu diorientasikan kepada kepentingan rakyat.
Serta, dalam tindak-tanduk perjuangan, kader PDI Perjuangan didasarkan pada ideologi PDI Perjuangan yaitu Pancasila.
"Jadi, para kader selalu diingatkan supaya tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat kecewa. Apalagi sampai tersangkut kasus kasus hukum," ujar anggota DPRD Jatim ini.
Tak hanya itu, DPP PDI Perjuangan juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada kadernya yang tersangkut OTT. Yakni, dengan pemberhentian alias dipecat dari keanggotaan.
Selain korupsi, hal ini juga berlaku bagi kader yang terlibat kasus narkoba.
"Sebenarnya partai telah memberikan rambu-rambu dengan tegas. Bahkan, memberikan sanksi pada kader yang keluar dari garis perjuangan partai," lanjutnya.
Pada prinsipnya, PDI Perjuangan mendukung penuh penegakan hukum yang saat ini telah dijalani oleh para mantan anggotanya tersebut. "Sebab negara ini adalah negara hukum. Kami mendukung 1000 persen proses penegakan hukum itu," imbuhnya.
Agar proses pemerintahan dapat tetap berjalan, pihaknya juga akan memulai proses pergantian antar waktu (PAW) bagi para kader tersebut.
"Tentu akan ada langkah-langkah organisasi terkait proses dan mekanisme mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh para anggota saat ini. Tentu, ada prosesnya," lanjut bacaleg DPRD Jatim dari Dapil Jatim 9 ini.
"Ini pelajaran yang sebenarnya telah di Ingatkan agar selalu amanah dalam menjalankan tugasnya. Kami sedih. Kalau pemerintahannya macet, bagaimana proses pembangunannya? Pasti terhambat. Ini akan menjadi peringatan," tegasnya.
Untuk diketahui, jumlah anggota DPRD Kota Malang sebanyak 45 orang, 11 orang di antaranya berasal dari Fraksi PDIP. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.