Malang Raya
18 Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Hari Ini
18 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P TA 2015 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - 18 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P TA 2015 menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, (5/9/2018).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Ribut Harianto, Subur Triono, dan Umik (istri mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono).
( Baca juga : 41 Anggota DPRD Kota Malang Diduga Terlibat Korupsi, Warga : Lebih Baik Koruptor Dihukum Mati )
Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana memimpin sidang di Ruang Cakra.
18 anggota DPRD Kota Malang tersebut adalah Sulik Lestyowati (SL), Abd Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Salamet (SAL), Zainuddin (MZN), Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO) dan Yaqud Ananda Gudban (YB).
( Baca juga : Mendagri Berharap Parpol Segera PAW 40 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi )
18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015.