News
Mendagri Berharap Parpol Segera PAW 40 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi
Dijadikanya 40 anggota DPRD kota malang tersangka oleh KPK Mendagri himbau Parpol segera lakukan PAW
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri berharap partai politik segera melaksanakan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap 41 anggota DPRD Pemerintah Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Walaupun bukan kewenangan penuh pemerintah, kami hanya bisa mengimbau kepada para partai politik untuk segera melakukan PAW atas mereka," kata Tjahjo Kumolo saat di Istana Presiden Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dikatakan Tjahjo Kumolo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), mekanisme PAW dapat dilakukan apabila kadernya di legislatif daerah ditahan atau dinyatakan bersalah di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, pihaknya berharap partai politik tidak sampai menunggu ada kekuatan hukum yang tetap atas status kadernya yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Meski demikian, ungkap Tjahjo Kumolo, pernyataannya ini hanya sebatas himbauan. Tidak ada surat atau pun lisan langsung yang disampaikan kepada pimpinan partai politik terkait permohonan PAW tersebut.
"Karena itu otonomi penuh masing-masing partai politik. Ada yang OTT mala partai langsung memecatnya dan ada juga yang menunggu berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Diberitakan, KPK menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diketahui, total jumlah anggota DPRD Kota Malang adalah 45 orang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga para anggota DPRD Kota Malang menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar. Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan KPK terkait dugaan suap Rp 700 juta dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono
"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).