Surabaya
Deni Gadaikan 5 Mobil Sewaan dari Surabaya, Terlacak GPS di Berbagai Kota
Tersangka Deni (45) menggelapkan lima unit mobil yang disewanya selama dua bulan di persewaan mobil Dwi Putra, Perum Gunungsari Indah, Surabaya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tersangka Deni (45) menggelapkan lima unit mobil yang disewanya selama dua bulan di persewaan mobil Dwi Putra, Perum Gunungsari Indah, Surabaya.
Lima unit mobil dari berbagai merek itu meliputi satu unit mobil Honda Jazz warna hitam B 8933 XU, Daihatsu Xenia warna hitam W 483 XU, Daihatsu Xenia warna abu-abu B 1406 ZFI.
Selain itu dua mobil Toyota Avanza warna putih L 1821 JU dan Daihatsu Ayla warna putih L 1853 LS. Turut diamankan barang bukti berupa kwitansi sewa lima mobil rental.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari aduan korban pemilik rental mobil karena pelanggannya tidak kunjung mengembalikan lima unit mobil sewaan.
Kapolsek Karang Pilang, Kompol Noerijanto, menjelaskan, anggotanya bersama korban kemudian mencari keberadaan tersangka.
Anggotanya berhasil mentracking keberadaan mobil yang ternyata telah digadaikan tersangka.
"Lima mobil itu ditemukan di tiga kota saat dilacak melalui GPS di dalam mobil," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, 5 September 2018.
Dia mengakatan, dari lima mobil rental itu, dua mobil ditemukan di Gresik, dua unit mobil ditemukan di Gedangan, Sidoarjo dan satu mobil di Pasuran.
"Tersangka menggadaikan mobil rental ini senilai Rp 15 juta hingga 20 juta," ungkapnya.
Apakah tersangka merupakan residivis penggelapan mobil rental?
Noerijanto mengatakan, tersangka baru pertama kali terlibat penggelapan mobil rental. Tersangka menggelapkan mobil karena untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Tersangka diduga bekerjasama dengan temannya untuk melakukan penggelapan mobil rental," imbuhnya.